Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal Berkedok Warung Sembako di Kalideres
Jakarta : Polisi telah membongkar kasus praktik peredaran obat keras ilegal yang beroperasi dengan kedok warung sembako di wilayah Kalideres, Jakarta Barat di Jalan Gagak, RT 07 RW 08, Kelurahan Semanan, pada Sabtu, 2 Mei 2026.
Kapolsek Kalideres, Kompol Rihold Sihotang menuturkan jika kasus ini terkuak usai pihak kepolisian mendapatkan laporan warga adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Lebih lanjut, ia menuturkan jika kios itu diduga kuat digunakan sebagai tempat transaksi obat keras tanpa izin.
“Hasilnya, sebuah kios berkedok warung kelontong/sembako di depan pintu perlintasan kereta api berhasil digerebek,” kata dia pada Minggu, 3 Mei 2026.
Ia menuturkan, pada operasi tersebut dua orang pelaku berinisial berinisial ZF (26) dan MA (22) telah diamankan.
Dari lokasi, lanjutnya petugas juga menyita ratusan butir obat keras dari berbagai jenis yang diduga siap untuk diedarkan ke masyarakat.
“Penggerebekan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum atas instruksi Kapolda Metro Jaya dalam memberantas peredaran obat ilegal, khususnya obat keras yang diperjualbelikan tanpa resep dokter,” ungkapnya.
Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Rachmad Wibowo, menekankan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat.
“Kami mengucapkan terima kasih atas keberanian warga yang telah melapor,” ujar dia.
Polisi memastikan akan terus melakukan penindakan terhadap praktik serupa. Warga juga diminta untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan adanya aktivitas mencurigakan, demi menjaga keamanan lingkungan.(*)
