Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Presiden Prabowo Janji Kawal Enam Pilar Kesejahteraan Buruh

Jakarta: Kepala Negara berkomitmen pada perlindungan sistemik, hunian layak, hingga penguatan daya beli rakyat kecil.
Presiden Prabowo Subianto

Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk berdiri di garis depan dalam memperjuangkan kesejahteraan kelas pekerja Indonesia.

Dalam orasi yang emosional di hadapan ribuan buruh saat peringatan Hari Buruh Internasional di kawasan Monas, Jakarta, Jumat pagi 1 Mei 2026.

Presiden memaparkan cetak biru perlindungan sosial yang mencakup enam aspek krusial bagi kehidupan kaum pekerja dan nelayan.

Presiden menegaskan bahwa negara tidak akan lagi membiarkan buruh berjuang sendirian di tengah dinamika ekonomi global. 

Melalui serangkaian kebijakan strategis, pemerintah berupaya memastikan keadilan ekonomi dapat dirasakan langsung oleh akar rumput.

Berikut 6 Pilar Kesejahteraan Buruh Era Presiden Prabowo

1. Mitigasi dan Perlindungan PHK: Pemerintah telah menerbitkan Keppres Nomor 10 Tahun 2026 yang membentuk Satgas Mitigasi PHK. Satgas ini berfungsi sebagai benteng hukum dan ekonomi bagi pekerja di tengah ketidakpastian industri, bahkan negara menyatakan kesiapan untuk mengambil alih sektor strategis demi menyelamatkan nasib karyawan.

2. Restrukturisasi Pendapatan Mitra Ojol: Terobosan besar dilakukan di sektor informal dengan menetapkan pembagian hasil minimal 92% bagi pengemudi ojek daring. Kebijakan ini memangkas dominasi potongan aplikator secara signifikan sebagai bentuk penghargaan atas risiko tinggi pekerja transportasi.

3. Akses Hunian Layak Terintegrasi: Pemerintah menargetkan pembangunan satu juta rumah tahun ini, dengan prioritas lokasi di dekat kawasan industri. Hunian ini dirancang dalam konsep kota baru yang terintegrasi dengan sekolah, rumah sakit, hingga fasilitas penitipan anak (daycare).

4. Revolusi Kredit Rakyat Bunga Rendah: Untuk memutus jeratan rentenir, Presiden menginstruksikan bank negara menyediakan kredit dengan bunga maksimal 5% per tahun. Langkah ini ditujukan untuk memberikan nafas finansial bagi rakyat kecil yang selama ini terbebani bunga pembiayaan tidak resmi hingga 70%.

5. Kedaulatan Ekonomi Nelayan: Melalui program 1.386 Kampung Nelayan, pemerintah menyediakan infrastruktur vital seperti pabrik es dan bantuan armada. Secara hukum, pemerintah juga telah meratifikasi Konvensi ILO 188 melalui Perpres Nomor 25 Tahun 2026 untuk menjamin perlindungan standar internasional bagi pekerja perikanan.

6. Reformasi Regulasi Ketenagakerjaan: Presiden mendesak penyelesaian RUU Ketenagakerjaan pada tahun ini dengan prinsip keberpihakan total pada buruh. Sebagai pendukung, pemerintah telah mengalokasikan anggaran perlindungan sosial sebesar Rp500 triliun bagi masyarakat berpenghasilan rendah.(*)

Hide Ads Show Ads