Setelah Korban Jiwa, Pemkab Karawang Bakal Buat Regulasi Khusus Penggunaan Senar Layangan
Karawang: Pemerintah Kabupaten Karawang bergerak cepat merespons insiden tragis yang merenggut nyawa seorang pengendara motor di wilayah Ciampel, diduga akibat terjerat senar layangan, Kamis (30/4) kemarin sore.
Dikutip dari postingan akun Instagram @informasi karawang, Jumat (1/5/2026) siang, Bupati Karawang, H- Aep Syaepuloh, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan melarang aktivitas bermain maupun berjualan layangan. Namun, pihaknya akan menyusun regulasi khusus terkait penggunaan senar yang dinilai berbahaya bagi keselamatan, terutama di ruang publik dan jalur lalu lintas.
Menurutnya, jenis senar tertentu seperti yang tebal atau berbahan berisiko tinggi menjadi perhatian utama karena berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal.
Sebagai langkah awal, seluruh camat diinstruksikan untuk melakukan pemantauan langsung di wilayah masing-masing, terutama pada titik-titik yang rawan aktivitas bermain layangan di dekat jalan raya.
Selain itu, Pemkab Karawang dijadwalkan menggelar rapat koordinasi bersama Sekretaris Daerah, para camat, dan jajaran Asisten Daerah pada awal pekan depan. Pertemuan tersebut akan membahas langkah konkret guna mencegah kejadian serupa terulang.
Dalam kesempatan itu, Bupati juga menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Casmita (34), korban yang mengalami luka serius di bagian leher setelah terkena senar layangan saat melintas di jalur Ciampel menuju Walahar, tepatnya di pertigaan Kutapohaci.
Pemerintah berharap, melalui regulasi dan pengawasan yang lebih ketat, kesadaran masyarakat terhadap bahaya senar layangan dapat meningkat, khususnya di kawasan permukiman dan akses jalan umum.(*)
