Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Astaghfirullah, Seorang Balita di Karawang Jadi Korban Pencabulan Ayah Kandung

Karawang : Seorang balita perempuan berusia 3 tahun di Kabupaten Karawang diduga menjadi korban pencabulan oleh ayah kandungnya. Kasus tersebut kini telah dilaporkan ke Polres Karawang dan tengah dalam proses penyelidikan.(14/6/26).

Foto ilustrasi

Dugaan tindak pidana itu terungkap setelah keluarga menemukan luka dan cairan mencurigakan pada area intim korban saat dijemput untuk diajak bermain pada Jumat lalu, (5/6/2026).

Kakak korban, YA (25), mengatakan awalnya pelaku berinisial J (37) menghubunginya melalui WhatsApp dan meminta agar korban dijemput. Namun sesampainya di rumah, korban terlihat terus merintih kesakitan.

“Korban mengaku sakit dan tidak bisa duduk maupun berjalan dengan nyaman. Saat diperiksa keluarga, ditemukan luka kemerahan pada area kemaluannya,” kata YA.

Merasa ada kejanggalan, keluarga langsung membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk menjalani pemeriksaan medis. Dari hasil pemeriksaan awal, tenaga kesehatan menemukan indikasi luka pada area intim korban yang diduga berkaitan dengan kekerasan seksual.

YA mengaku tidak mengetahui sejak kapan dugaan perbuatan tersebut terjadi. Sebab, korban yang masih berusia tiga tahun belum mampu menjelaskan secara rinci apa yang dialaminya.

“Namanya juga masih anak kecil, jadi belum bisa menjelaskan dengan jelas apa yang terjadi,” ujarnya.

Meski demikian, keluarga mengaku menemukan perubahan perilaku pada korban. Balita tersebut disebut berulang kali menolak kembali ke rumah dan mengaku takut kepada ayahnya.

“‘Tidak mau pulang ke rumah, tidak mau tidur sama bapak, takut sama bapak,’ itu yang berulang kali diucapkan korban,” tuturnya.

Diketahui, korban tinggal bersama ayahnya seorang adiknya yang masih berusia dua tahun. Sementara ibu korban saat ini bekerja sebagai pekerja migran di Arab Saudi. Adapun pelaku sehari-hari tidak bekerja dan di rumah bersama anak-anaknya.

Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Karawang. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STTLP/B/579/VI/2026/SPKT/Polres Karawang/Polda Jawa Barat tercatat hari Senin (8/6/2026), polisi menerima laporan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.

Saat ini korban telah mendapatkan pendampingan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Karawang, sementara pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap untuk mengungkap dugaan pidana tersebut.(*)

Hide Ads Show Ads