Kembali Kejagung Ringkus dan Tetapkan Tersangka Baru Korupsi MBG
Jakarta : Kejaksaan Agung kembali mengembangkan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menetapkan Asep Yusuf Somantri sebagai tersangka baru. Asep diduga berperan mencari mitra MBG atas permintaan mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya.
Menurut Kejagung, Asep diduga mendapat akses untuk mengetahui titik dapur yang kosong dan mengatur proses pendaftaran calon Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Bahkan, sejumlah calon SPPG yang sebelumnya telah disetujui disebut berubah status menjadi dibatalkan.
Tak hanya itu, Asep juga diduga memfasilitasi pendaftaran SPPG baru meski portal pendaftaran telah ditutup. Kejagung menyebut terdapat dugaan pemberian uang dari Asep kepada Sony setelah pengaturan titik-titik SPPG tersebut dilakukan. Kasus ini semakin menyita perhatian publik karena program MBG merupakan salah satu program strategis nasional yang ditujukan untuk meningkatkan gizi masyarakat.(*)
