Seorang Warga Asal Telagasari Perkosa Anak Kandung
Karawang: Tak kuasa menahan birahi, seorang pria berinisial J (37) tega memerkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia tiga tahun. Warga Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang ini kini telah diringkus oleh Satuan Reserse PPA dan PPO Polres Karawang.(14/6/26).
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah, melalui Kasi Humas IPDA Cep Wildan, menyatakan bahwa pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan dari kakak korban pada Senin, 8 Juni 2026.
"Kami bergerak cepat sejak laporan diterima. Saat ini tersangka telah diamankan dan ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," kata IPDA Cep Wildan dalam keterangannya, Minggu(14/6/2026).
Kasus memprihatinkan ini pertama kali terungkap pada Jumat, 5 Juni 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, keluarga curiga karena korban mengeluh sakit saat berjalan dan duduk setelah berduaan dengan pelaku. Kecurigaan diperkuat dengan temukannya cairan mencurigakan pada tubuh balita tersebut.
Keluarga langsung membawa korban ke fasilitas kesehatan. Setelah hasil pemeriksaan medis memastikan adanya indikasi kuat kekerasan seksual, kakak korban segera melaporkan sang ayah ke Mapolres Karawang.
Polres Karawang menegaskan akan mengusut tuntas kasus ini secara profesional. Selain fokus pada penegakan hukum, polisi juga telah berkoordinasi dengan UPTD PPA untuk memberikan pendampingan psikologis dan pemulihan trauma kepada korban.
Atas perbuatannya, tersangka J dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf B dan/atau Pasal 415 huruf B Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(*)
