Viral Berujung Tak Mesra, Lima Pelaku Pesta Gay di Karawang Berhasil Diringkus Polisi
Karawang : Polres Karawang berhasil mengamankan lima pemuda yang diduga terlibat dalam video viral yang memperlihatkan aksi mesra sesama jenis di salah satu tempat hiburan malam di Karawang. (9/6/26).
Video tersebut sebelumnya ramai beredar di media sosial dan menuai beragam reaksi dari masyarakat.
Kelima pemuda yang diamankan masing-masing berinisial DA (23), SA (23), R (21), AH (20), dan IH (20). Mereka ditangkap di kediamannya masing-masing pada Selasa (9/6/2026) dini hari setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat dan hasil penelusuran video yang viral.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari beredarnya video yang memperlihatkan sejumlah pria melakukan tindakan yang diduga melanggar norma kesusilaan di muka umum.
“Video tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para terduga pelaku,” ujar Fiki saat konferensi pers di Mapolres Karawang, Selasa (9/6/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (7/6/2026) dini hari di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Jalan Tuparev, Karawang. Sebelum menuju lokasi, para pemuda tersebut diketahui berkumpul di rumah salah seorang rekannya di wilayah Telukjambe Timur.
Di lokasi hiburan malam, mereka bergabung dengan sejumlah teman lainnya dan diduga mengonsumsi minuman beralkohol hingga berada dalam kondisi mabuk. Dalam situasi tersebut, mereka kemudian melakukan aksi berpelukan dan berciuman sesama jenis di tengah keramaian pengunjung.
Aksi tersebut direkam menggunakan telepon genggam oleh salah seorang rekannya. Video kemudian diunggah ke status WhatsApp dan menyebar luas ke berbagai platform media sosial hingga akhirnya menjadi viral.
Kasatres PPA dan PPO Polres Karawang AKP Herwita mengatakan, pihaknya langsung bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima aduan masyarakat terkait video tersebut.
“Tim berhasil mengidentifikasi para pelaku dan mengamankannya di wilayah Kabupaten Karawang. Saat ini kami masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pihak lain yang diduga turut terlibat,” katanya.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat kejadian serta media penyimpanan digital yang berisi rekaman video.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan pasal terkait pelanggaran kesusilaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Karawang mengimbau masyarakat agar tidak ikut menyebarluaskan konten yang melanggar hukum serta menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum yang berwenang.(*)
