Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Lansia 75 Tahun di Majalengka Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak

Majalengka :  Di balik ketenangan sebuah desa di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, aparat kepolisian mengungkap fakta kelam yang mengguncang nurani publik. Seorang pria lanjut usia berinisial R (75) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Foto

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Majalengka sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum dan perlindungan terhadap kelompok rentan, khususnya anak-anak.

Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Reskrim AKP Udiyanto mengatakan, kassus bermula pada April 2026 di wilayah Kecamatan Dawuan. Saat itu, korban dibawah umur tengah bermain bersama teman sebayanya di sekitar rumah.

"Pelaku diduga memanfaatkan situasi dengan membujuk korban menggunakan iming-iming uang jajan untuk menjauh dari keramaian," ungkap Kasat Reskrim AKP Udiyanto, Senin 27 Juli 2026

Di lokasi yang sepi, pelaku diduga melakukan tindakan tidak senonoh serta mengintimidasi korban agar tidak mengungkapkan kejadian tersebut kepada siapa pun. Dugaan kekerasan itu disebut berlangsung berulang hingga akhirnya terungkap beberapa bulan kemudian.

Peristiwa tersebut terbongkar pada Sabtu, 25 Juli 2026, setelah seorang warga mencurigai aktivitas di sekitar pos ronda di lingkungan setempat. Kecurigaan itu berujung pada penemuan tindakan yang diduga sebagai perbuatan asusila.

Warga kemudian segera menghentikan kejadian tersebut dan mengamankan pelaku sebelum menyerahkannya kepada pihak berwajib guna mencegah amarah massa.

Menindaklanjuti laporan, penyidik Sat Reskrim Polres Majalengka bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta pendampingan terhadap korban, termasuk proses visum medis di fasilitas kesehatan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman hukuman berat menanti pelaku sebagai bentuk ketegasan negara dalam melindungi anak dari kejahatan seksual.

Kasus ini menjadi pengingat serius bagi masyarakat luas bahwa kejahatan terhadap anak dapat terjadi di ruang-ruang yang dianggap aman sekalipun. Kepolisian mengimbau orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama di luar rumah, serta membekali mereka dengan edukasi mengenai perlindungan diri.

Lebih jauh, peran aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan juga dinilai krusial. Kepekaan sosial, seperti yang ditunjukkan saksi dalam kasus ini, menjadi kunci dalam mencegah dan mengungkap tindak kejahatan sejak dini.(*)

Hide Ads Show Ads