Menko Yusril Tegaskan Penahanan Febrie Adriansyah Bergantung Pertimbangan Penyidik
Jakarta : Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyebut penahanan tersangka merupakan kewenangan penyidik berdasarkan pertimbangan hukum. Ia menegaskan, keputusan tersebut harus mempertimbangkan sejumlah faktor sesuai ketentuan yang berlaku dalam proses penyidikan.(19/7/26).
Menurut Yusril, penyidik memiliki pertimbangan hukum sebelum memutuskan apakah seseorang perlu ditahan atau tidak. Namun, masyarakat tetap memiliki peran untuk melakukan pengawasan terhadap proses hukum yang berjalan.
“Penyidik itu punya kewenangan dan pertimbangan-pertimbangan tertentu untuk melakukan penahanan atau tidak melakukan penahanan. Tapi masyarakat juga tentu dapat memberikan satu pengawasan,” kata Yusril Ihza Mahendra saat diwawancarai awak media di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Minggu, 19 Juli 2026.
Yusril menyebut penahanan tersangka dapat dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana dengan sejumlah pertimbangan. Faktor penahanan meliputi risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
“Penahanan dilakukan karena tiga faktor utama. Yakni risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana,” ucap Yusril.
Yusril mengatakan penyidik memiliki kewenangan menahan atau tidak menahan tersangka berdasarkan ketentuan KUHAP. Keputusan tersebut, kata dia, bergantung pada hasil penilaian terhadap perkara yang sedang ditangani.
“Berdasarkan KUHAP, bisa saja dilakukan penahanan, bisa tidak dilakukan penahanan. Dan kalaupun dilakukan penahanan, dapat juga diuji peradilan ke pengadilan,” tutur Yusril.
Yusril minta publik cermati proses penyidikan kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan tersangka Don Rito. Ia menilai perkembangan langkah Kejaksaan Agung penting diamati terkait perbedaan waktu penahanan para tersangka.
“Masih tahap awal, kita lihat perkembangannya. Bisa saja dilakukan tindakan penahanan dalam proses penyidikan. Kita awasi langkah penyidik Kejaksaan Agung dalam mengungkap dan mendalami kasus ini,” kata Yusril (*)
