Kabel Udara di Karawang Kota Sangat Menggangu Estetika, Pemkab Tegaskan Semua Harus Ditanam Dalam Tanah
Karawang : Keberadaan kabel udara di wilayah Karawang Kota dinilai sudah sangat mengganggu estetika. Kesemerawutan kabel itu kini sudah tidak bisa ditoleransi Pemerintah Kabupaten Karawang.
Bupati Karawang Aep Syapuloh dengan tegas melarang semua perusahaan jasa telekomunikasi memasang kabel dengan cara digantung di atas tiang. Aep memerintahkan kabel telekomunikasi di wilayah perkotaan ditanam di dalam tanah.
Menindaklanjuti larangan itu, Pemkab Karawang kemudian menjalin kerja sama dengan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) untuk memindahkan kabel udara ke dalam tanah Saat ini, pekerjaan galian utilitas bawah tanah mulai dilakukan di beberapa titik di wilayah perkotaan Karawang.
“Benar, penanaman kabel sudah mulai dikerjakan. Penataan kabel diawali dengan penandatanganan naskah kerja sama oleh bupati dan Apjatel,” ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Karawang, Rusman, Rabu 26 Agustus 2026.
Menurut dia, tahap awal penataan dilakukan di enam ruas jalan yang berada di kawasan perkotaan Karawang yakni Jalan A Yani, Tuparev, Kertabumi, Niaga, dan sekitar Pasar Johar. “Penanaman kabel, tidak menggunakan APBD Karawang tetapi ditanggung oleh Apjatel,” kata Rusman.
Dia memperkirakan total panjang jaringan yang akan ditata pada tahap awal mencapai sekitar 9 kilometer. Jalur tersebut mencakup sejumlah kawasan strategis di pusat kota.
Rusman menargetkan, semua kabel udara di enam ruas jalan sudah diturunkan ke jaringan bawah tanah pada akhir 2026 atau paling lambat memasuki awal tahun berikutnya. “Targetnya di akhir tahun ini. Jadi akhir tahun atau awal tahun, kabel sudah turun ke bawah semua,” ujar dia.(*)
