Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Kabel Udara di Karawang Kota Sangat Menggangu Estetika, Pemkab Tegaskan Semua Harus Ditanam Dalam Tanah

Karawang : Keberadaan kabel udara di wilayah Karawang Kota dinilai sudah sangat mengganggu estetika. Kesemerawut­an kabel itu kini sudah tidak bisa ditoleransi Pemerintah Kabupaten Karawang.
Foto ilustrasi

Bupati Karawang Aep Syapuloh dengan tegas me­la­rang semua perusahaan jasa telekomunikasi mema­sang kabel dengan cara digantung di atas tiang. Aep memerintahkan kabel telekomunikasi di wilayah perkotaan dita­nam di dalam tanah.

Menindaklanjuti larangan itu, Pemkab Karawang kemudian menjalin kerja sama dengan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) untuk memindahkan kabel udara ke dalam tanah Saat ini, pekerjaan galian utilitas bawah tanah mulai dilakukan di beberapa titik di wilayah perkotaan Karawang.

“Benar, penanaman kabel sudah mulai dikerjakan. Penataan kabel diawali dengan penandatanganan naskah ker­ja sama oleh bupati dan Apjatel,” ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Peru­mahan Rakyat (DPUPR) Ka­ra­wang, Rusman, Rabu 26 Agustus 2026.

Menurut dia, tahap awal penataan dilakukan di enam ruas jalan yang berada di kawasan perkotaan Kara­wang yakni Jalan A Yani, Tuparev, Kertabumi, Niaga, dan seki­tar Pasar Johar. “Pe­nanaman kabel, tidak menggunakan APBD Karawang tetapi ditanggung oleh Apjatel,” kata Rusman.

Dia memperkirakan total panjang jaringan yang akan ditata pada tahap awal mencapai sekitar 9 kilometer. Jalur tersebut mencakup sejumlah kawasan strategis di pusat kota.

Rusman menargetkan, semua kabel udara di enam ruas jalan sudah diturunkan ke jaringan bawah tanah pada akhir 2026 atau paling lambat memasuki awal ta­hun berikutnya. “Targetnya di akhir tahun ini. Jadi akhir tahun atau awal tahun, kabel sudah turun ke bawah semua,” ujar dia.(*)

Hide Ads Show Ads