Kejagung Sita Aset Rp338 Miliar dari Kasus IUP PT QSS
Kalbar : Penanganan perkara dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) PT QSS di Kalimantan Barat terus dikembangkan Kejaksaan Agung. Terbaru, penyidik mengamankan berbagai aset yang ditaksir memiliki nilai mencapai Rp338,3 miliar.
![]() |
| Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset senilai Rp 338 miliar dari Bos PT QSS, Sudianto alias Aseng. Foto: Dok. Kejagung |
Aset yang diamankan bukan hanya berupa tanah dan bangunan. Penyidik juga menyasar sejumlah sarana yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan, mulai dari kapal pengangkut hingga alat berat.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut nilai terbesar berasal dari aset bergerak. Dari hasil penyitaan, tujuh kapal tongkang ditaksir bernilai sekitar Rp210 miliar, sedangkan sembilan kapal tug boat memiliki nilai sekitar Rp90 miliar.
“Estimasi nilai seluruh barang bukti yang berhasil disita dalam kegiatan penyitaan tersebut mencapai Rp338.358.700.000,” kata Anang dalam keterangan tertulis, Minggu, 30 Agustus 2026.
Selain armada laut, tim penyidik menemukan 16 alat berat di lokasi pertambangan. Peralatan tersebut antara lain excavator, grader, loader, dan vibro dengan nilai keseluruhan diperkirakan Rp32 miliar.
Penyidik juga mengamankan 46 dump truck dan tiga kendaraan yang digunakan sebagai armada operasional. Seluruh barang bukti tersebut kemudian disegel untuk mencegah perubahan maupun pemindahan aset.
Sementara untuk aset tidak bergerak, Kejagung menyita tanah dan bangunan yang berada di wilayah Kota Pontianak serta Kabupaten Kubu Raya. Nilai keduanya diperkirakan mencapai Rp1,43 miliar.
Anang mengatakan barang-barang yang telah disita selanjutnya ditempatkan di lokasi penyimpanan yang ditentukan penyidik untuk menjaga kondisi dan nilai ekonominya.
“Barang bukti tersebut kami titipkan dan amankan agar tetap utuh serta nilai ekonomisnya terjaga sampai digunakan dalam proses pembuktian di persidangan,” ujarnya.
Dugaan Tambang Bauksit di Luar Wilayah Izin
Kasus yang menjerat PT QSS bermula dari dugaan kegiatan penambangan bauksit di luar wilayah yang tercantum dalam izin perusahaan.
Penyidik menduga hasil tambang dari wilayah yang tidak memiliki izin tersebut kemudian dipasarkan dengan menggunakan kelengkapan administrasi milik PT QSS. Dokumen yang diduga digunakan antara lain IUP Operasi Produksi, RKAB, serta dokumen terkait persetujuan ekspor.
“Yang menjadi persoalan adalah aktivitas penambangan dilakukan di luar wilayah IUP perusahaan, sementara hasil tambang tersebut tetap dijual dengan menggunakan dokumen PT QSS,” jelas Anang dalam keterangan sebelumnya.
Penyidik juga mendalami dugaan adanya pemberian uang untuk memuluskan pengurusan dokumen pertambangan. Dalam perkara ini, IA yang disebut sebagai konsultan perizinan PT QSS diduga berkomunikasi dengan HSFD, seorang analis pertambangan di Kementerian ESDM.
Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Sudianto alias Aseng selaku beneficial owner PT QSS, YA sebagai Komisaris PT QSS, IA sebagai konsultan perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU, HSFD selaku Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, serta AP sebagai Direktur PT QSS.
Sebelum penyitaan terbaru, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara, di antaranya mobil Lamborghini Huracan keluaran 2022, alat berat berupa excavator dan buldozer, serta emas batangan.
Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan untuk menelusuri aset yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana sekaligus mengamankan barang bukti yang nantinya akan digunakan dalam proses hukum.(*)
