Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Korupsi BLKI Rugikan Negara Rp8,92 Miliar, Polri Serahkan 2 Tersangka ke Kejati Kaltim

Balikpapan : Kasus dugaan korupsi pengelolaan belanja operasi di UPTD Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Balikpapan memasuki babak baru. Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.

Korupsi BLKI Rugikan Negara Rp8,92 Miliar, Polri Serahkan 2 Tersangka ke Kejati Kaltim

Penyerahan tahap II tersebut dilakukan pada Kamis (26/08/2026) setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejati Kaltim.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, kedua tersangka masing-masing berinisial S yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan YL selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di BLKI Balikpapan.

“Kedua tersangka masing-masing berinisial S, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan YL, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di BLKI Balikpapan,” kata Bambang di Balikpapan, Sabtu (29/08/2026).

Keduanya diduga terlibat dalam perkara korupsi pengelolaan belanja operasi program pendidikan dan pelatihan keterampilan bagi pencari kerja berdasarkan klaster kompetensi pada UPTD BLKI Balikpapan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kaltim.

Berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Provinsi Kaltim, perkara tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp8,92 miliar.

“Total kerugian negara berdasarkan perhitungan dari BPKP Perwakilan Provinsi Kaltim mencapai Rp8,92 miliar,” ujar Bambang didampingi Kepala Subdit III Tipidkor AKBP Kadek Adi Budi Astawa.

Dengan telah dilakukannya penyerahan tersangka dan barang bukti, proses penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan jaksa untuk memasuki tahap penuntutan hingga persidangan.

“Berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Kaltim. Dengan demikian, penanganan perkara selanjutnya berada pada tahap penuntutan dan persidangan,” katanya.

Kasus ini bermula pada 2023 ketika UPTD BLKI Balikpapan mengalokasikan anggaran belanja operasi untuk program pendidikan dan pelatihan keterampilan bagi pencari kerja berdasarkan klaster kompetensi sebesar Rp12,84 miliar.

Setahun kemudian, anggaran untuk kegiatan serupa kembali dialokasikan sebesar Rp12,89 miliar. Dengan demikian, total anggaran belanja operasi untuk kegiatan tersebut selama 2023 dan 2024 mencapai Rp25,74 miliar.

Pada Januari 2023, tersangka S yang ketika itu menjabat Kepala BLKI Balikpapan sekaligus KPA menggelar rapat bersama staf, instruktur, dan perwakilan PT KI. Salah satu pembahasan dalam rapat tersebut berkaitan dengan penyediaan bahan pelatihan serta pelaksanaan pelatihan alat berat.

Dalam rapat itu, S disebut memutuskan agar pengadaan bahan pelatihan dilakukan oleh masing-masing instruktur. Para instruktur kemudian diminta mengajukan kebutuhan anggaran kepada S.

Penyidik menduga mekanisme tersebut tidak sesuai ketentuan. Sebab, pengadaan bahan pelatihan seharusnya dilaksanakan melalui pihak ketiga.

Dalam pelaksanaannya, S kemudian meminta bantuan YL selaku PPTK untuk mencari perusahaan yang dapat digunakan dalam kerja sama pengadaan.

Perkara tersebut kini telah memasuki tahap penuntutan setelah penyidik Polda Kaltim menyerahkan kedua tersangka dan barang bukti kepada Kejati Kaltim.(*)

Hide Ads Show Ads