Polisi Amankan 152 Anak dan Perempuan Usai Aksi Massa di DPR
Jakarta: Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA-TPPO) menangani 152 orang yang terkait dengan aksi massa di sekitar DPR pada Kamis (27/8). Mereka terdiri atas 149 anak laki-laki dan tiga perempuan dewasa.
Direktur Reserse PPA-TPPO Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo mengatakan, penanganan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian mencegah potensi gangguan ketertiban, khususnya yang melibatkan anak di bawah umur.
Dari 152 orang yang telah diidentifikasi, 123 orang tercatat sebagai pelajar aktif, sedangkan 25 lainnya tidak bersekolah.
“Dari keseluruhan yang diamankan, kami telah memulangkan 141 orang. Saat ini, masih ada lima anak yang menunggu dijemput orang tuanya, dua orang sedang dalam pemeriksaan, serta ada penyerahan baru yang sedang kami dalami,” kata Rita dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/08/2026).
Sementara itu, lima anak ditetapkan sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) setelah polisi menemukan dugaan niat dan persiapan untuk melakukan aksi berbahaya.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk bahan bakar bensin yang dicampur dengan buah Bintaro kering. Menurut Rita, campuran tersebut diduga telah dipersiapkan untuk dibakar dan dilemparkan ke tengah kerumunan massa.
“Petugas menyita sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku, di antaranya bahan bakar bensin yang telah dicampur dengan buah Bintaro kering. Campuran tersebut dirancang siap dibakar dan dilemparkan ke tengah-tengah kerumunan massa, serta alat bukti penyerangan lainnya,” ungkap Rita.
Penanganan terhadap anak dilakukan dengan melibatkan sejumlah pihak, di antaranya Direktorat Reserse Kriminal Umum, Kementerian Sosial, UPT PPA Provinsi DKI Jakarta, serta Balai Pemasyarakatan (Bapas) Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham.
Selama pemeriksaan, anak yang berstatus saksi maupun terduga pelaku mendapatkan pendampingan dari Pekerja Sosial (Peksos) profesional dan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas. Pendamping tersebut juga menyusun Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam proses hukum.
Rita menegaskan, seluruh proses penanganan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
“Penanganan ini adalah tanggung jawab kita bersama, bukan kepolisian saja. Kami mengedepankan perlindungan, pendampingan,
keadilan restoratif, serta menjaga hak martabat, pendidikan, dan masa depan anak,” tegasnya.
Kepolisian mengimbau orang tua dan masyarakat meningkatkan pengawasan terhadap anak agar tidak mudah terprovokasi maupun dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Polisi juga mengajak seluruh pemangku kepentingan bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman bagi anak dan generasi muda.(*)
