Polisi Berhasil Tangkap Buronan Spesialis Pencurian Rumah Kosong
Tanggerang: Pelarian S (40), pria yang diburu polisi dalam kasus dugaan pencurian rumah kosong di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten, akhirnya berakhir.
Polisi menangkap S di tempat persembunyiannya di kawasan Perumahan Villa Regency 1, Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.
S ditangkap oleh jajaran Polsek Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota, setelah polisi melakukan penyelidikan terkait aksi pencurian yang terjadi di Kampung Sarakan, Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan, pada 18 Juli 2026.
Kapolsek Sepatan AKP Fahyani mengatakan, saat menjalani pemeriksaan awal, S mengakui keterlibatannya dalam pencurian tersebut bersama ST, yang sebelumnya telah diamankan dan ditahan polisi.
"Pelaku kami amankan di tempat persembunyiannya. Saat dilakukan pemeriksaan awal, pelaku S mengakui bahwa dirinya melakukan pencurian bersama ST yang saat ini sudah ditahan," kata Fahyani dalam keterangannya, Minggu (30/08/2026).
Dalam menjalankan aksinya, kedua pria tersebut diduga memiliki peran masing-masing. ST bertugas memantau kondisi sekitar, sementara S menjadi eksekutor yang masuk dan membobol rumah sasaran.
Kasus ini terbongkar setelah korban, Sri Tanti, pulang bersama keluarganya dan mendapati kondisi rumah sudah berantakan. Pintu belakang rumah mengalami kerusakan dan sejumlah barang berharga dilaporkan hilang.
Dari rumah tersebut, pelaku diduga membawa perhiasan emas seberat 30 gram serta satu unit ponsel.
Polisi mengungkap, emas hasil pencurian tersebut telah dijual. Uang dari hasil penjualan kemudian digunakan untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dalam penangkapan S, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel beserta kardusnya.
Atas kasus tersebut, S dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan pelaku maupun jaringan lain.
Plh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Eko Bagus Riyadi mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, khususnya ketika meninggalkan rumah dalam waktu lama.
"Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Apabila menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian melalui call center 110 atau Polsek terdekat," ujar Eko.
Polisi juga mengimbau warga memastikan pintu, jendela, dan seluruh akses masuk rumah dalam kondisi terkunci sebelum bepergian, serta meminta bantuan keluarga atau tetangga untuk ikut mengawasi rumah apabila ditinggalkan dalam waktu lama. (*)
