Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Polisi Ringkus Enam Pengedar Obat Keras dan Sita Ratusan Butir Tramadol

Bogor : Polsek Parungpanjang Polres Bogor berhasil menggagalkan peredaran obat keras tertentu (OKT) tanpa izin edar dengan mengamankan enam orang terduga pelaku di wilayah Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, pada Rabu (05/08/2026) siang.(8/8/26).

Polsek Parungpanjang Ringkus Enam Pengedar Obat Keras dan Sita Ratusan Butir Tramadol
Polsek Parungpanjang Ringkus Enam Pengedar Obat Keras dan Sita Ratusan Butir Tramadol

Penindakan tegas tersebut berawal dari laporan dan kehati-hatian masyarakat sekitar yang mencurigai adanya aktivitas transaksi obat-obatan berbahaya jenis tramadol dan eximer di lingkungan mereka.

Menerima laporan dari warga, petugas kepolisian langsung bergerak cepat mendatangi lokasi kejadian untuk mengamankan para terduga pelaku. Dalam aksi penggerebekan yang dibantu oleh warga setempat, polisi mendapati keenam orang tersebut tengah menjalankan aktivitas jual beli obat keras terlarang.

Dari tangan para pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 354 butir obat keras jenis tramadol dan eximer, uang tunai hasil penjualan senilai Rp500 ribu, satu dompet, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi transaksi.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran obat keras. Setelah kami lakukan pemeriksaan awal di Mapolsek, keenam terduga pelaku berikut seluruh barang bukti langsung kami serahkan ke Satres Narkoba Polres Bogor untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terang Kapolsek Parungpanjang, Kompol Muhamad Taufik, S.H., M.H., Kamis (06/08/2026).

Para terduga pelaku yang terdiri dari warga lokal Parungpanjang dan beberapa daerah lainnya tersebut kini menjalani pemeriksaan mendalam oleh penyidik Satres Narkoba Polres Bogor. Keenamnya terancam terjerat pasal-pasal dalam Undang-Undang Kesehatan atas dugaan peredaran sediaan farmasi tanpa izin resmi.

Kepolisian mengapresiasi peran aktif masyarakat yang berani melaporkan indikasi tindak pidana di lingkungannya, serta mengimbau warga untuk terus bersinergi dengan Polri dalam memberantas peredaran obat terlarang demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan berbahaya.(*)

Hide Ads Show Ads