Terungkap Penyebab Maraknya Perceraian di Karawang
Karawang : Perkara gugatan perceraian yang diajukan pihak istri melalui Pengadilan Agama Karawang tercatat lebih mendominasi ketimbang cerai talak dari pihak suami.
Kurangnya tanggung jawab pihak suami dalam menafkahi keluarga dan terlibat judi online menjadi pemicu utama angka gugatan perceraian itu.
”Perkara gugat cerai yang diajukan pihak istri mencapai 70 persen. Sisanya adalah perkara talak cerai dari pihak suami,” kata Humas Pengadilan Agama Karawang Saleh Umar, Jumat 14 Agustus 2026.
Menurut dia, faktor ekonomi menjadi penyebab utama gugatan perceraian. Kemudian kurangnya tanggung jawab pihak suami dalam mencari nafkah, menjadi faktor berikutnya para istri meminta cerai dari suaminya.
”Saat ini, banyak kaum pria yang mengandalkan penghasilan istri untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Akhirnya, banyak istri harus bekerja hingga ke luar negeri demi keluarga,” ujarnya.
Faktor-faktor lainnya, kata dia, banyak suami yang terlibat judi online, sehingga dia malas bekerja dan ekonomi keluarga menjadi berantakan. Hal itu menyebabkan sang istri tidak kuat dengan perilaku suaminya, sehingga mengajukan gugat cerai.
Saleh mengatakan, persoalan judi online harus menjadi perhatian serius dari instansi terkait. Jika tidak, persoalan tersebut dikhawatirkan semakin berdampak terhadap ketahanan rumah tangga, khususnya di Karawang.
Selain itu, kata dia, kasus perceraian di Karawang ada juga yang disebabkan oleh pihak ketiga, yaitu sang suami atau istri terlibat perselingkuhan, sehingga pasangannya memutuskan untuk berpisah.
Perselingkuhan pun masih berkaitan dengan kondisi ekonomi rumah tangga. Biasanya, pihak ketiga masuk, ketika kondisi ekonomi pasangan itu sedang carut-marut.
Sementara itu, kata dia, faktor kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tercatat relatif kecil dibandingkan faktor lainnya.
Adapun mayoritas masyarakat yang mengajukan perceraian berada pada kelompok usia produktif, yakni 25 hingga 40 tahun.(*)
