Dorrrrrr.... Berusaha Kabur saat Ditangkap, Polresta Karawang Tembak Dua Pelaku Curanmor
Karawang : Berusaha melarikan diri saat akan ditangkap, dua tersangka sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) di Karawang, Jawa Barat, dilumpuhkan petugas kepolisian dengan tindakan tegas dan terukur. Kedua tersangka merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor yang kerap meresahkan warga.
Kedua tersangka berinisial DN dan AY hanya bisa pasrah saat digiring anggota Satuan Reserse Kriminal Polresta Karawang, Jawa Barat. Keduanya dilumpuhkan pada bagian kaki lantaran berupaya melarikan diri dan melawan petugas saat akan ditangkap.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, kedua tersangka merupakan bagian dari sindikat curanmor yang kerap beroperasi di sejumlah wilayah di Kabupaten Karawang. Sasaran utama para pelaku yakni rumah-rumah warga serta area parkir umum. Salah satu di antara tersangka juga diketahui merupakan residivis untuk kasus serupa.
Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku selalu membekali diri dengan dua pucuk senjata api mainan yang digunakan untuk menakut-nakuti korbannya jika terdesak. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa tujuh unit sepeda motor hasil curian serta sejumlah kunci letter T.
Kasat Reskrim Polresta Karawang, Kompol Ali Jupri, membenarkan tindakan tegas yang diambil jajarannya terhadap kedua pelaku lantaran berupaya melawan saat penangkapan.
"Para pelaku ini merupakan spesialis curanmor yang resahkan masyarakat. Saat akan diamankan, mereka mencoba melawan dan melarikan diri, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur pada bagian kaki. Barang bukti yang kami amankan ada tujuh unit sepeda motor, kunci letter T, dan dua pucuk senpi mainan yang dipakai menakut-nakuti korban," ujar Kompol Ali Jupri, dikutip Rabu, 30 September 2026.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(*)
