Kasus Korupsi di Kementerian ATR/BPN, KPK Kembali Lakuka Penggeledahan di BPN Jatim
Jatim: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Setelah menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto, KPK menyasar Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Jawa Timur (Jatim), Kamis 24 September 2026.
"Kemudian hari ini, Kamis, penyidik kembali melakukan giat penggeledahan. Di mana penggeledahan hari ini dilakukan di Kanwil BPN Jawa Timur," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis 24 September 2026.
Budi menyebut KPK akan menyampaikan perkembangan hasil penggeledahan tersebut setelah kegiatan selesai. "Saat ini penggeledahan masih berlangsung," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik KPK menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik diduga berkaitan dengan perkara korupsi di Kementeria ATR/BPN.
Penyidik juga menemukan sejumlah amplop berisi uang. Diduga merupakan uang yang diterima dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan BPN Kota Mojokerto.
Uang tersebut masih tersimpan di dalam amplop dan akan dihitung lebih lanjut oleh penyidik. Sebelumnya, penyidik juga telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk tiga ruangan Dirjen di Kementerian ATR/BPN dan kantor PT Summarecon Agung Tbk.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka diduga terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, empat dari delapan tersangka diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Keempatnya yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Sementara, tersangka lainnya, Kepala Kantah Kabupaten Bogor-I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi. Lalu Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, dan Rizal Pahlevi dari pihak swasta.
KPK telah menahan seluruh tersangka untuk 20 hari pertama. Penahanan dilakukan terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.(*)
