Menhub Sebut Revisi UU LLAJ Perkuat Aturan Transportasi Digital dan ODOL
Jakarta: Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau LLAJ.
DIM tersebut disampaikan Menhub dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 30 September 2026.
Pemerintah menyatakan telah melakukan pembahasan secara intensif bersama kementerian dan lembaga terkait, menindaklanjuti RUU yang merupakan usulan DPR RI.
“Menindaklanjuti RUU inisiatif DPR RI tersebut, pemerintah telah melakukan pembahasan dan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah secara intensif melalui koordinasi antarkementerian dan lembaga,” ujar Menhub Dudy Purwagandhi, Rabu, 30 September 2026.
Dalam usulan DPR, terdapat 89 pasal yang diubah, 56 pasal baru disisipkan, lima pasal dihapus, dua judul bab diubah, satu bab baru disisipkan, serta dua penjelasan pasal diubah.
Sementara itu, pemerintah mengajukan perubahan terhadap 55 pasal dan mengusulkan penambahan 28 pasal baru.
Salah satu poin yang mendapat persetujuan pemerintah adalah penguatan kelembagaan dalam pembinaan dan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.
Tiga kementerian baru diusulkan terlibat dalam penyelenggaraan LLAJ. Yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk pendidikan berlalu lintas, Kementerian Kesehatan dalam penanganan pascakecelakaan, serta Kementerian Komunikasi dan Digital terkait penyelenggaraan platform digital pada angkutan jalan.
Pemerintah juga menyetujui pengaturan mengenai jenis kendaraan bermotor. Pengaturannya mencakup kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, hingga kendaraan yang dapat digunakan untuk layanan angkutan dengan persyaratan tertentu.
Selain itu, RUU juga mengatur kendaraan berdasarkan sumber tenaga penggerak, termasuk perkembangan teknologi sistem kemudi dan kendaraan otonom.
Pengaturan transportasi berbasis platform digital menjadi salah satu materi yang mendapat perhatian dalam pembahasan RUU.
Pemerintah menyetujui penambahan Bab XIII A yang mengatur angkutan sewa khusus serta angkutan terbatas menggunakan sepeda motor untuk angkutan orang, pengantaran barang dan makanan.
Materi tersebut juga mencakup pelibatan pelaku usaha mikro dalam layanan transportasi berbasis platform digital.
Selain itu, diatur pula hak dan kewajiban perusahaan aplikasi, tarif, serta kuota penyediaan layanan transportasi berbasis digital.
“Pemerintah menyetujui usulan DPR RI terkait penambahan Bab XIII A dengan materi muatan yang mengatur mengenai angkutan sewa khusus serta angkutan terbatas menggunakan sepeda motor untuk angkutan orang, pengantaran barang dan makanan,” kata Dudy.
Materi lain yang disepakati pemerintah adalah penguatan ketentuan pidana terhadap kendaraan bermotor yang melebihi muatan atau dimensi atau Over Dimension Over Loading (ODOL).
Pemerintah mengusulkan agar pengenaan sanksi tidak hanya ditujukan kepada pengemudi.
Sanksi juga dapat dikenakan kepada pemilik kendaraan, korporasi, hingga pemilik barang.
Untuk mendukung pengawasan, pemerintah mengusulkan pemeriksaan daya angkut dan tata cara pengangkutan barang dengan memanfaatkan peralatan elektronik.
Penindakan terhadap pelanggaran daya angkut maupun tata cara pengangkutan juga diarahkan menggunakan peralatan elektronik.
“Sanksi tidak hanya diberikan kepada pengemudi, namun juga dapat dikenakan kepada pemilik kendaraan, korporasi, sekaligus pemilik barang,” tutur Menhub.
Pemerintah turut mengusulkan pengaturan mengenai penyelenggaraan pengusahaan terminal penumpang dan terminal barang melalui kerja sama konsesi maupun bentuk kerja sama lainnya.
Dalam RUU tersebut, pemerintah juga mengusulkan kewajiban penyelenggaraan pelayanan publik atau public service obligation (PSO) untuk angkutan massal yang diselenggarakan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Menurut Menhub, revisi UU LLAJ menjadi momentum untuk memperkuat landasan hukum penyelenggaraan transportasi di Indonesia.
“Pemerintah memandang pembahasan RUU ini merupakan momentum penting untuk memperkuat landasan hukum penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di tanah air,” pungkas Dudy.
Menhub berharap penyempurnaan regulasi dapat menyesuaikan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat, sekaligus memberikan kepastian hukum serta memperkuat aspek keselamatan transportasi.
Rapat kerja bersama Komisi V DPR RI tersebut turut dihadiri Ketua Komisi V DPR RI Lasarus, Wakil Ketua Komisi V Syaiful Huda dan Ridwan Bae, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurrahman, Wakil Menteri Perhubungan Suntana, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti, serta Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo.(*)
