Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Polisi Pergoki Aksi Bakar Lahan, Pria 61 Tahun di Katingan Jadi Tersangka Karhutla

Katingan:  Aksi pembakaran ranting dan dedaunan kering di lahan terbuka berujung proses hukum. Seorang pria berinisial Gunaci (61), warga Desa Tewang Kadamba, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Polisi Pergoki Aksi Bakar Lahan, Pria 61 Tahun di Katingan Jadi Tersangka Karhutla

Gunaci diamankan polisi saat tengah membakar ranting dan dedaunan kering di pinggir Jalan Baun Bango Km 16, Desa Tewang Kadamba.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim Polres Katingan AKP Jhon Digul Manra, S.E., M.H., dan Kasi Humas Polres Katingan IPTU Moh Mastur, S.H., dalam konferensi pers di Aula Bhayangkara Polres Katingan, Senin (28/09/2026) pagi.

Dodik menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (27/08/2026) sekitar pukul 18.45 WIB. Saat itu, Regu Siaga On Call Delta Polres Katingan sedang melakukan patroli menuju wilayah Tasik Payawan.

Dalam perjalanan, petugas melihat Gunaci sedang melakukan pembakaran ranting dan dedaunan kering di lahan terbuka. Api yang semakin membesar dinilai berpotensi merambat dan meluas ke area sekitarnya.

“Melihat api mulai membesar dan berpotensi meluas, petugas segera menghentikan aktivitas pembakaran serta mengamankan tersangka untuk menjalani proses hukum,” ujar Dodik dalam keterangan konferensi pers.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Barang bukti itu antara lain abu bekas pembakaran, empat potong kayu bekas terbakar, satu unit telepon genggam, dan satu kartu SIM.

Dodik menegaskan Polres Katingan akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas pembakaran hutan dan lahan yang dapat membahayakan masyarakat serta berdampak terhadap lingkungan.

“Saat ini perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan (Tahap I), dengan tersangka diproses berdasarkan Pasal 308 ayat (1) dan/atau Pasal 315 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kebakaran hutan dan lahan,” pungkasnya.(*)

Hide Ads Show Ads