Polisi Tangkap 3 Pelaku Dugaan Pengeroyokan Berujung Maut di Tanjung Priok Jakarta Utara
Jakarta: Kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang menewaskan seorang pria berinisial EY (28) di Tanjung Priok, Jakarta Utara, mulai menemui titik terang. Polisi menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Ketiga pelaku yang diamankan Polres Metro Jakarta Utara masing-masing berinisial YG, RA, dan JAT.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol. Adhe Hariadi mengatakan penyidik masih mendalami peran masing-masing pelaku dalam perkara tersebut.
“Polres Metro Jakarta Utara telah menangkap tiga pelaku yang diduga terlibat dalam kasus ini, ketiga pelaku berinisial YG, RA dan JAT,” kata Adhe di Jakarta, Selasa (29/09/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kasus tersebut diduga berawal dari persoalan sepeda motor milik BS yang disebut telah digadaikan oleh korban.
Pelaku kemudian meminta bantuan YG untuk mencari keberadaan sepeda motor tersebut. Persoalan itu selanjutnya berkembang hingga korban dibawa oleh para pelaku pada Minggu (06/09/2026).
Dalam perjalanan peristiwa tersebut, korban diduga mengalami kekerasan di sejumlah lokasi di wilayah Tanjung Priok.
Korban kemudian ditemukan warga dan segera dibawa ke RSUD Tanjung Priok untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, setelah menjalani perawatan, EY dinyatakan meninggal dunia pada Rabu (09/09/2026).
Polisi kini masih mendalami rangkaian kejadian tersebut, termasuk peran masing-masing orang yang terlibat.
Sejumlah barang bukti telah diamankan penyidik, di antaranya hasil pemeriksaan visum dan rekaman kamera pengawas atau CCTV.
Para tersangka dijerat terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dan/atau penculikan.
Selain tiga orang yang telah ditangkap, polisi masih memburu tiga pelaku lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka masing-masing berinisial BS, B, dan J.
“Ada tiga pelaku lainnya yakni BS, B, dan J masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO,” kata dia.
Polres Metro Jakarta Utara mengimbau ketiga DPO tersebut segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai proses hukum yang berlaku.(*)
