Sidak Lapas Cibinong Diwarnai Dorong-Dorongan, Ombudsman Ingatkan Sanksi Pidana
Jakarta : Pemeriksaan Ombudsman di Lapas Kelas IIA Cibinong diwarnai aksi dorong-dorongan antara petugas dan tim pemeriksa. Hal tersebut dibenarkan Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rasahan, di Jakarta, Kamis, 24 September 2026.
![]() |
| Anggota Ombudsman, Syafrida Rasahan, dalam Konferensi Pers Temuan Ombudsman dalam Sidak Lapas Kelas IIA Cibinong, di Jakarta, Kamis, 24 September 2026 (Foto: Tangkapan layar YouTube Ombudsman) |
Ia mengatakan, aksi tersebut terjadi ketika tim menjalankan tugas pemeriksaan tanpa pemberitahuan sebelumnya. Tim Ombudsman sebelumnya telah membawa surat tugas yang ditandatangani Wakil Ketua Ombudsman Republik Indonesia.
Namun, saat tiba, tim disebut belum diperbolehkan masuk dan diminta menunggu arahan Kepala Lapas. "Yang kami lakukan bukan berarti mulus-mulus saja, memang ada upaya penolakan, dorong-dorongan di antara kami dengan petugas lapas," kata Syafrida.
Ia pun menyayangkan kondisi tersebut. Hal ini, tambahnhya, karena Ombudsman sedang menjalankan tugas pengawasan berdasarkan mandat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008.
Ia menjelaskan, Ombudsman memiliki kewenangan melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi pelayanan publik. Syafrida kemudian mengingatkan adanya ketentuan pidana bagi pihak yang menghalangi Ombudsman dalam menjalankan pemeriksaan.
Pihak yang menghalangi Ombudsman dalam melakukan pemeriksaan dapat dikenakan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar. "Setiap orang yang menghalangi Ombudsman dalam melakukan pemeriksaan dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda satu miliar rupiah," ujarnya.
Ombudsman menyatakan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari rangkaian pengawasan terhadap sejumlah unit pemasyarakatan di beberapa wilayah. Adapun, pemeriksaan Ombudsman di sejumlah unit pemasyarakatan sebelumnya berjalan lancar dan tim dapat diterima untuk melakukan pengawasan.
Sementara itu, Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra mempersilakan media melihat langsung fasilitas Lapas Cibinong. keterbukaan sangat diperlukan untuk memastikan kondisi fasilitas yang disebut Ombudsman berstandar apartemen.
Selain itu, pemeriksaan juga untuk mengetahui pihak yang menggunakan fasilitas tersebut. “Kami memutuskan hari ini media dipersilakan meliput secara langsung seperti apa temuan Ombudsman," ucap Yusril.
Ia juga meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk menjatuhkan sanksi jika ditemukan pelanggaran di Lapas Cibinong. Sanksi juga berlaku bagi pejabat pemasyarakatan maupun pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran (*).
