Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Sudah Berkirim Surat ke DPR, DPRD Karawang Dukung dan Minta Segera Disahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

Karawang : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang resmi menyatakan dukungan terhadap Draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan yang disampaikan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia.(20/9/26)
DPRD Karawang Dukung RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, Desak Disahkan Paling Lambat 31 Oktober

Dukungan tersebut dituangkan dalam surat DPRD Kabupaten Karawang Nomor 500.15/1047/DPRD tertanggal 10 September 2026 tentang Penyampaian Aspirasi dan Surat Dukungan. Surat itu ditujukan kepada Ketua DPR Republik Indonesia.

Sikap DPRD Karawang tersebut merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat pekerja dan buruh yang disampaikan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia. DPRD juga menyatakan sikap tersebut sebagai bagian dari upaya memperhatikan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168.

Anggota Komisi IV DPRD Karawang, Saidah Anwar bersama Neneng Fatimah, menerima aspirasi yang disampaikan koalisi buruh di kantor DPRD Karawang. Dalam kesempatan tersebut, disampaikan bahwa surat dukungan telah ditandatangani Ketua DPRD Kabupaten Karawang H. Endang Sodikin, S.Pd.I., SH., MH.

Dalam surat tersebut terdapat dua poin utama yang menjadi sikap resmi DPRD Karawang. Pertama, DPRD Karawang menyatakan mendukung penuh Draft RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang disampaikan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia.


DPRD Karawang.
RUU tersebut diharapkan dapat menjadi landasan dalam pemenuhan hak-hak konstitusional pekerja sekaligus memperbaiki tata kelola ketenagakerjaan di Indonesia.

“Mendukung penuh Draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan yang disampaikan oleh Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia sebagai landasan pemenuhan hak-hak konstitusional pekerja dan perbaikan tata kelola ketenagakerjaan di Indonesia,” demikian bunyi poin pertama surat tersebut.

Sementara poin kedua, DPRD Karawang mendesak dan mendukung DPR RI bersama Pemerintah Republik Indonesia agar segera membahas dan menetapkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang.

DPRD Karawang meminta proses pembahasan dan penetapan tersebut dapat diselesaikan paling lambat 31 Oktober 2026.

“Mendesak dan mendukung DPR RI bersama Pemerintah Republik Indonesia untuk segera membahas dan menetapkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan tersebut menjadi Undang-Undang paling lambat pada tanggal 31 Oktober 2026,” bunyi poinnya.

DPRD Karawang menilai kepastian regulasi ketenagakerjaan penting untuk memastikan hak-hak pekerja dan buruh mendapatkan perlindungan hukum yang jelas. Dengan sikap resmi tersebut, DPRD Karawang mendorong pemerintah dan DPR RI tidak menunda proses pembentukan regulasi ketenagakerjaan yang dinilai penting bagi kepastian hukum, perlindungan, dan kesejahteraan pekerja serta buruh.(*)

Hide Ads Show Ads