Warga Serahkan 2 Pucuk Senpi Rakitan ke Polisi
Kota Bima: Dua warga Kecamatan Ambalawi, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, memilih menyerahkan secara sukarela dua pucuk senjata api (senpi) rakitan kepada polisi. Langkah tersebut dilakukan setelah warga memahami imbauan dan bahaya kepemilikan senjata api ilegal.
Dua pucuk senpi rakitan itu diserahkan ke Polsek Ambalawi pada Sabtu (29/08/2026) sekitar pukul 09.30 Wita. Penyerahan berlangsung di Markas Polsek Ambalawi dan diterima langsung Kapolsek Ambalawi IPTU Syamsuddin.
Penyerahan tersebut menjadi tindak lanjut dari sosialisasi yang dilakukan Polres Bima Kota kepada masyarakat mengenai larangan membuat, memiliki, menyimpan, memperjualbelikan maupun menggunakan senjata api tanpa izin.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto melalui Kapolsek Ambalawi IPTU Syamsuddin mengatakan, kedua senjata tersebut merupakan milik warga Kecamatan Ambalawi yang diserahkan secara sukarela setelah mendapat pemahaman mengenai risiko dan konsekuensi hukum kepemilikan senpi ilegal.
“Senjata api rakitan yang diserahkan merupakan milik warga Kecamatan Ambalawi. Penyerahan ini dilakukan secara sukarela setelah yang bersangkutan mendengar dan memahami imbauan kepolisian terkait bahaya serta dampak hukum dari kepemilikan senjata api ilegal,” jelas Syamsuddin.
Polisi mengapresiasi kesadaran warga yang memilih menyerahkan senjata tersebut sebelum berpotensi menimbulkan persoalan keamanan.
“Kami sangat mengapresiasi langkah warga Ambalawi. Ini merupakan bentuk kesadaran hukum sekaligus kepedulian terhadap keamanan lingkungan,” ujarnya.
Usai penyerahan, Kapolsek Ambalawi kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membuat, menyimpan, memiliki, memperjualbelikan maupun menggunakan senjata api rakitan tanpa izin. Masyarakat juga diminta tidak menyimpan senjata tajam untuk kepentingan yang bertentangan dengan ketentuan hukum.
Menurut Syamsuddin, keberadaan senjata api ilegal di tengah masyarakat memiliki risiko besar karena dapat disalahgunakan dan berpotensi memicu gangguan keamanan maupun tindak pidana.
“Kami berharap langkah ini menjadi contoh bagi warga lainnya. Mari kita bersama-sama menjaga Kecamatan Ambalawi tetap aman dan kondusif. Jika masih ada masyarakat yang menyimpan senjata api rakitan, silakan serahkan secara sukarela kepada kantor polisi terdekat,” tegasnya.
Dua pucuk senpi rakitan yang telah diserahkan kini diamankan di Polsek Ambalawi untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Polsek Ambalawi memastikan sosialisasi dan pendekatan humanis kepada masyarakat akan terus dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap kepemilikan serta peredaran senjata ilegal.
Polisi berharap kesadaran warga untuk menyerahkan senjata secara sukarela dapat terus tumbuh sehingga lingkungan masyarakat tetap aman dan kondusif.(*)
