Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

DPR Sahkan RUU Perampasan Aset Jadi Usul Inisiatif DPR, Target Rampung 15 Desember 2026

Jakarta:  Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana resmi masuk tahap legislasi setelah DPR RI menyetujuinya sebagai RUU usul inisiatif DPR.

DPR RI sahkan RUU Perampasan Aset jadi usul inisiatif DPR. Ketua DPR Puan Maharani pimpin paripurna 6 Oktober 2026. Target sah jadi UU 15 Desember 2026. Komisi III sudah gelar 62 RDPU sejak 2025. #RUUPerampasanAset #DPRRI

Keputusan diambil dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026. Persetujuan diberikan setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan terhadap RUU yang disusun Komisi III DPR.

Ketua DPR RI Puan Maharani kemudian meminta persetujuan forum untuk menetapkan RUU tersebut sebagai usul DPR. Seluruh anggota yang hadir menyatakan setuju.

“Dengan persetujuan forum, RUU Perampasan Aset ini resmi menjadi usul DPR dan selanjutnya akan diproses sesuai tahapan pembentukan undang-undang,” kata Puan.

Masuk Pembahasan DIM November 2026

Setelah ditetapkan sebagai RUU usul DPR, tahapan berikutnya adalah pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama pemerintah.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembahasan DIM dijadwalkan dimulai pada masa sidang berikutnya, mulai 10 November 2026.

“Setelah keputusan paripurna hari ini, kami akan melanjutkan prosesnya dengan pembahasan DIM bersama pemerintah pada masa sidang berikutnya,” ujar Habiburokhman.

Komisi III memasang target agar seluruh rangkaian pembahasan dapat diselesaikan sebelum akhir tahun. RUU Perampasan Aset ditargetkan sudah menjadi undang-undang paling lambat 15 Desember 2026.

“Tahap yang akan kami hadapi berikutnya adalah pembahasan substansi bersama pemerintah. Karena itu, seluruh proses harus dijalankan sesuai mekanisme pembentukan undang-undang,” tuturnya.

62 RDPU dan Jaminan Anti Penyalahgunaan

Habiburokhman menjelaskan Komisi III telah mengerjakan penyusunan draf RUU dan naskah akademik sejak September 2025. Selama proses tersebut, Komisi III menggelar 62 rapat dengar pendapat umum (RDPU), delapan kunjungan kerja, sejumlah kunjungan ke daerah pemilihan, serta menerima berbagai masukan tertulis dari masyarakat.

Dari penjaringan aspirasi itu, dukungan terhadap pembentukan aturan perampasan aset dinilai cukup besar. Namun, masyarakat juga mengingatkan agar kewenangan yang nantinya diberikan tidak digunakan secara sewenang-wenang.

“Aspirasi yang kami terima menunjukkan dukungan yang kuat terhadap RUU ini. Pada saat yang sama, masyarakat meminta adanya jaminan agar kewenangan perampasan aset tidak disalahgunakan,” jelasnya.

Komisi III memastikan masukan tersebut menjadi perhatian dalam pembahasan. Mekanisme dan prosedur perampasan aset akan diperkuat, termasuk pengawasan terhadap penerapannya.

“Kami akan memastikan aturan ini memiliki mekanisme yang jelas dan pengawasan yang kuat, sehingga kewenangan yang diberikan tidak keluar dari tujuan penegakan hukum,” tegas Habiburokhman.

Dengan disetujuinya sebagai usul inisiatif DPR, pembahasan kini memasuki tahapan lebih lanjut bersama pemerintah.(*)

Hide Ads Show Ads