Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Dugaan Leuweungseureuh Klari Karawang Jadi Lokasi Prostitusi Terselubung Lewat Michat, Warga Resah

Karawang :  Media sosial dihebohkan informasi dugaan adanya aktivitas prostitusi terselubung yang memanfaatkan aplikasi Michat di wilayah Leuweungseureuh, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang.(04/10/26)
Viral dugaan Leuweungseureuh Klari Karawang jadi lokasi prostitusi terselubung lewat aplikasi Michat. Warga resah, minta Satpol PP Karawang & Polsek Klari tindaklanjuti. Modus serupa pernah terjadi di Telukjambe Timur, Rengasdengklok

Informasi yang beredar menyebutkan, sejumlah akun di aplikasi tersebut menampilkan lokasi di sekitar Leuweungseureuh. Hal ini memicu keresahan warga sekitar yang khawatir lingkungan menjadi tidak kondusif.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait kebenaran informasi tersebut. *Redaksi menekankan statusnya masih dugaan* yang memerlukan pengecekan lapangan.

Pola dugaan penyalahgunaan aplikasi Michat sebagai sarana prostitusi online bukan hal baru di Karawang. Sebelumnya, polisi juga menindaklanjuti laporan serupa di beberapa titik.

Seperti di Telukjambe Timur dekat Kampus Unsika pada Februari 2025, di mana Polsek Telukjambe Timur bersama aparatur kecamatan mengecek kontrakan yang dilaporkan warga lewat Instagram HaloKrw. a810

Kemudian di Rengasdengklok - Kutawaluya, Satpol PP Karawang bersama Polsek Rengasdengklok menutup warung di bantaran irigasi yang diduga jadi tempat prostitusi setelah aksi spontan ibu-ibu dari 3 desa. Bahkan kasus mucikari online Michat dengan tarif Rp1,5 - 2 juta juga pernah diungkap Polres Karawang pada 2019.

Modus yang sering dipakai pelaku menurut kajian hukum adalah memanfaatkan fitur _Nearby_ Michat dan manipulasi geolokasi untuk menjaring konsumen, sementara pengembang aplikasi diminta bekerja sama memblokir akun ilegal. 2563

Terkait dugaan di Leuweungseureuh Klari, warga berharap ada langkah proaktif:

1. Pengecekan oleh Polsek Klari dan Satpol PP Karawang terhadap kos-kosan dan kontrakan yang diduga.
2. Pendataan penghuni* oleh Kasi Trantib desa/kelurahan setempat seperti yang dilakukan di Telukjambe Timur.
3. Sosialisasi kepada pemilik kos* untuk lebih selektif dan tidak memfasilitasi aktivitas ilegal.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan lingkungan oleh RT/RW dan peran aktif warga melapor melalui kanal resmi seperti Polsek Klarim

Redaksi membuka ruang hak jawab bagi semua pihak terkait, termasuk pemilik kontrakan/kos di wilayah Leuweungseureuh Klari. Jika terbukti tidak ada aktivitas ilegal, klarifikasi akan kami muat proporsional.

Catatan Redaksi: Berita ini masih dalam tahap dugaan awal berdasarkan laporan warga di media sosial. Kami tidak menyebutkan identitas, akun Michat, maupun foto tanpa sensor. Mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menunggu verifikasi aparat penegak hukum.(*)

Hide Ads Show Ads