Jual LKS ke Siswa, Bupati Aep: Saya Berhentikan!
KARAWANG : Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh ngamuk Bos! Ia menegaskan akan memecat kepala sekolah yang masih nekat menjual buku Lembar Kerja Siswa (LKS) dan modul pembelajaran kepada siswa SD dan SMP negeri.(5/10/26).
Ancaman tegas itu disampaikan Aep di Kantor Pemkab Karawang, Jumat (7/8/2026)*. Menurutnya, tidak ada alasan lagi sekolah jualan LKS karena Pemkab Karawang sudah menggratiskan semuanya.
Lapor Langsung ke Bupati!
Bupati Aep meminta orang tua siswa jangan takut melapor jika menemukan oknum guru atau kepala sekolah yang jualan LKS.
"Kalau misalkan ada oknum, baik dari guru maupun kepala sekolah yang menjual LKS, tolong laporkan. Dinas Pendidikan sudah menyediakan wadah pelaporan, atau bisa langsung laporkan kepada saya. Pasti akan saya tindak," tegas Aep.
Ia menegaskan sanksi terberat menanti pelanggar.
"Tindakannya pasti. Kalau dia kepala sekolah, saya akan berikan sanksi, bahkan saya akan berhentikan. Saya kan sudah punya kebijakan bahwa buku LKS atau modul ini gratis. Tidak ada bedanya, jadi jangan main-main," kata Aep dengan nada tinggi.
Modul Gratis Rp 7 Miliar
Pemkab Karawang sudah mengalokasikan anggaran sekitar *Rp 7 miliar* untuk program LKS dan modul gratis bagi siswa SD/SMP negeri. Modul ini disusun lengkap sesuai kurikulum dan fungsinya sama dengan LKS yang dijual di pasaran.
"Di dalam buku modul ini semuanya sudah lengkap, jadi tidak ada lagi orang tua yang harus membeli buku paket," jelasnya.
Kebijakan ini juga diperkuat Surat Edaran Bupati Karawang No. 1934 Tahun 2025 yang isinya:
1. Tidak boleh ada pungutan, sumbangan, iuran dalam bentuk apapun yang ditentukan jumlahnya sepihak.
2. Tidak boleh memperjualbelikan atau mewajibkan pembelian LKS, buku, bahan ajar, maupun seragam via pihak ketiga / toko tertentu.
3. Dana BOS harus transparan.
Aturan ini juga mengacu pada Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022* dan *Permendikbud No. 75 Tahun 2016* tentang larangan pungutan komite.
Masih Ada yang Bandel?
Meski sudah diancam pecat, praktik pungli berkedok baru masih muncul Bos. Seperti di SMPN 1 Jayakerta yang diduga pungut biaya sewa buku Rp15.000 - Rp30.000 plus denda Rp50.000, yang kini disorot praktisi hukum sebagai pembangkangan terhadap SE Bupati.
Bupati Aep juga pernah mengancam pada Senin (21/7/2025) akan mencopot kepsek yang mengarahkan siswa beli seragam dan LKS ke toko tertentu dengan harga mahal.
Bupati membuka hotline pengaduan. Jika terbukti, oknum akan diproses Saber Pungli (*)


