Kabar Gembira PPPK: Mulai 2027 Gaji Ditanggung APBN, Tidak Lagi APBD
LUBUKLINGGAU –Kabar gembira bagi seluruh PPPK di Indonesia! Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro, memastikan anggaran gaji PPPK baik penuh waktu maupun paruh waktu akan dialihkan ke APBN mulai 2027.
Dengan skema baru ini, pembiayaan gaji PPPK tidak lagi membebani APBD.
Kepastian itu disampaikan Fauzi saat kunjungan kerja perseorangan di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Jumat (16/10/2026).
"APBN 2027 sudah kita ketok palu. Untuk penggajian PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu sudah kita anggarkan dan dibebankan ke APBN. Sehingga keberadaan mereka tidak jadi beban APBD lagi," tegas Fauzi.
Politisi NasDem ini memaparkan total anggaran jumbo yang disiapkan pusat mencapai *Rp54,1 Triliun*, dengan rincian:
- PPPK Penuh Waktu: Rp23 Triliun
- PPPK Paruh Waktu: Rp31,1 Triliun
Saat ini database PPPK teknis, guru, hingga nakes dari masing-masing daerah sudah diserahkan ke BKN/Kemendagri.
DPR kini mendorong agar anggaran tersebut segera ditransfer langsung ke daerah agar Pemda bisa cairkan gaji tanpa ganggu stabilitas keuangan.
"Ini juga memberikan kepastian ke seluruh PPPK kalau mereka semua digaji oleh APBN dan tidak ada yang dirumahkan, kecuali yang dievaluasi," tegasnya.
Rencana ini disambut baik Wali Kota Lubuklinggau, Rachmat Hidayat (Yoppy). Ia menyebut Lubuklinggau saja butuh Rp41 Miliar per tahun untuk gaji PPPK.
"Tentu kalau ini terealisasi, akan sangat membantu meringankan dan mengurangi beban keuangan daerah secara signifikan," pungkas Yoppy.(*)

