Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Kuasa Hukum Tegaskan Sitaan Rp24,3 Miliar dan Pesawat di Kasus MBG Tidak Terkait Sony Sonjaya

Jakarta : Kuasa hukum tersangka Sony Sonjaya, Suco Abdi Nogoro (Dino Sihombing), menegaskan bahwa penyitaan uang sebesar Rp24,3 miliar dan satu unit pesawat yang diumumkan Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak berkaitan dengan kliennya.
Kuasa Hukum Tegaskan Sitaan Rp24,3 Miliar dan Pesawat di Kasus MBG Tidak Terkait Sony Sonjaya

Penegasan tersebut disampaikan Dino Sihombing and partners menanggapi pemberitaan mengenai langkah penyidik Kejaksaan Agung yang melakukan penyitaan aset dalam perkara MBG yang menyeret sejumlah pihak, termasuk Dadan Hindayana dan pihak lainnya.

“Kami perlu meluruskan bahwa penyitaan uang Rp24,3 miliar dan satu unit pesawat sebagaimana diberitakan Kejaksaan Agung tidak ada kaitannya dengan klien kami, Sony Sonjaya,” ujar Dino Sihombing, Senin (5/10/2026).

Menurut Dino, berdasarkan pengetahuan dan pendampingan hukum selama proses penyidikan, Sony Sonjaya tidak pernah terlibat dalam proses pengadaan yang menjadi dasar penyitaan tersebut.

Ia menegaskan Sony Sonjaya tidak pernah ikut campur dalam proses pengadaan barang sebagaimana yang belakangan diberitakan di sejumlah media.

“Sony Tidak Pernah Ditanya tentang Pengadaan,” kata Dino.

Dia menyampaikan bahwa selama proses pemeriksaan oleh penyidik, Sony Sonjaya tidak pernah ditanya mengenai proses pengadaan sepeda motor listrik, televisi, tablet, laptop maupun sepatu.

“Selama proses penyidikan, klien kami tidak pernah sekalipun ditanya mengenai proses pengadaan sepeda motor listrik, TV, tablet, laptop maupun sepatu. Karena itu, kami mempertanyakan dasar mengaitkan klien kami dengan proses pengadaan tersebut,” imbuhnya.

Menurutnya, penting bagi publik dan media untuk membedakan antara perkara pokok yang sedang disidik dengan kegiatan atau dugaan perbuatan pihak lain yang belum tentu memiliki hubungan dengan seluruh tersangka.

Kuasa hukum Sony Sonjaya lainnya, Wa Ode Nurzainab, S.H., juga meminta agar pemberitaan mengenai perkara tersebut disampaikan secara proporsional dan berdasarkan fakta pemeriksaan masing-masing pihak. Ia menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak bermaksud mengintervensi proses penyidikan.

“Kami menghormati proses hukum dan kewenangan penyidik. Tetapi kami juga berharap publik memperoleh informasi yang utuh. Jangan sampai tindakan hukum terhadap pihak tertentu kemudian dipersepsikan sebagai tindakan yang berkaitan dengan klien kami, padahal berdasarkan pemeriksaan yang kami ketahui, Sony tidak pernah dilibatkan dalam proses pengadaan tersebut,” ujar Wa Ode.

Dino Sihombing menambahkan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum terhadap Sony Sonjaya dan memastikan seluruh keterangan serta fakta yang muncul dalam perkara tersebut ditempatkan sesuai konteksnya.

“Posisi kami jelas. Kami akan menghormati proses hukum, tetapi kami juga akan memastikan hak-hak hukum Sony Sonjaya sebagai tersangka tetap terlindungi. Kami berharap setiap informasi yang disampaikan kepada publik dapat dibedakan secara jelas antara fakta hukum, dugaan penyidik, dan kesimpulan yang belum memiliki kekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Kuasa hukum menyatakan akan memberikan keterangan lebih lanjut apabila terdapat perkembangan resmi yang secara langsung berkaitan dengan posisi hukum Sony Sonjaya.(*).

Hide Ads Show Ads