Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Ngopi di MAXX Coffee Deltamas Tas WNA Raib, Polisi Tangkap 4 Tersangka Modus Geser

Karawang - Aksi pencurian dengan modus geser tas di kawasan elit AEON Mall Deltamas berhasil diungkap jajaran Polres Metro Bekasi. Empat orang tersangka berhasil dibekuk tim Jatanras Satreskrim setelah sempat menggasak tas milik warga negara asing (WNA).
Ngopi di MAXX Coffee Deltamas Tas WNA Raib, Polisi Tangkap 4 Tersangka Modus Geser
Ngopi di MAXX Coffee Deltamas Tas WNA Raib, Polisi Tangkap 4 Tersangka Modus Geser

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 17.40 WIB di gerai MAXX Coffee, Jalan Ganesha Boulevard, Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.

Saat itu, korban tengah santai berbincang bersama rekannya. Tanpa disadari, komplotan pelaku yang berjumlah tiga orang masuk ke dalam kedai dengan berpura-pura memesan minuman. Modus mereka terbilang rapi dan terorganisir.

Satu pelaku bertugas menggeser meja dan mengambil tas yang diletakkan di belakang kursi korban. Pelaku lainnya menghalangi pandangan karyawan dan mengawasi situasi sekitar. Setelah berhasil, ketiganya kabur lewat pintu belakang menuju mobil yang sudah menunggu tak jauh dari lokasi.

Mendapat laporan korban, Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi langsung bergerak cepat. Olah TKP, pemeriksaan saksi, hingga penelusuran rekaman CCTV dilakukan untuk mengidentifikasi para pelaku.

Hasilnya, pada Kamis (1/10/2026), tim berhasil mengamankan para tersangka di wilayah Sukajaya, Kabupaten Purwakarta. Pengembangan kasus berlanjut ke wilayah Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, hingga penadah yang diduga menjual barang hasil curian turut diamankan.

Total empat tersangka diamankan, masing-masing memiliki peran berbeda, mulai dari eksekutor, pengalih perhatian, pengawas situasi, hingga penjual barang hasil kejahatan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Daihatsu Terios putih, tas merek Coach milik korban, beberapa telepon genggam, pakaian yang digunakan saat beraksi, uang tunai dolar Amerika Serikat, serta rekaman CCTV.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Andi Oddang Riuh Hutomo menegaskan, keberhasilan ini merupakan wujud komitmen jajarannya dalam memberikan rasa aman dan memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara profesional dan berkeadilan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat berada di pusat perbelanjaan dan tempat keramaian. Barang berharga sebaiknya selalu dalam jangkauan pengawasan, sebab kejahatan kerap memanfaatkan kelengahan di tengah situasi yang terasa aman.(*)

Hide Ads Show Ads