Nyumarno Dituntut 10 Bulan Penjara di Kasus Dugaan Pengeroyokan Fendy, Keluarga Korban Kecewa Nilai Terlalu Ringan
Bekasi: Sidang lanjutan dugaan penganiayaan yang menyeret Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, menyisakan kekecewaan dari pihak keluarga korban.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa 10 bulan penjara dalam perkara dugaan pengeroyokan terhadap Fendy. Tuntutan tersebut dinilai terlalu ringan oleh keluarga korban.
Tuntutan dibacakan JPU Appludnopsanji dalam sidang lanjutan perkara nomor 297/Pid.B/2026/PN Ckr di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Senin (5/10/2026).
Kuasa Hukum Korban Kecewa
Kuasa hukum korban Fendy, H. Dani Bahdani, mengaku terkejut dengan tuntutan jaksa. Menurutnya, tuntutan tidak sebanding dengan ancaman pidana dalam pasal yang didakwakan.
"Kalau untuk sidang tuntutan pada hari ini, kami sebagai kuasa hukum korban Fendy sangat terkejut dan kecewa. Karena ancaman hukuman dari Pasal 262 ayat (2) itu tujuh tahun, tetapi penuntut umum hanya menuntut 10 bulan penjara," ujar Dani.
Meski kecewa, Dani menyerahkan sepenuhnya keputusan akhir kepada majelis hakim. Ia berharap hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dan menjatuhkan putusan yang lebih berat dari tuntutan jaksa.
"Semua ini kami serahkan kepada majelis hakim, karena majelis hakim bisa memutus lebih daripada apa yang dituntut jaksa. Itu harapan kami," katanya.
Dani menilai fakta persidangan telah menunjukkan adanya tindakan pemukulan secara bersama-sama terhadap Fendy, merujuk pada keterangan sejumlah saksi termasuk dari pihak sekuriti.
"Kalau berdasarkan keterangan saksi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum, itu jelas adanya pemukulan yang dilakukan oleh para terdakwa terhadap Fendy. Ini pengeroyokan karena dilakukan secara bersama-sama dan saksinya juga jelas," tutur Dani.
Keluarga Pertanyakan Tuntutan
Kekecewaan serupa disampaikan keluarga Fendy, Nancy Angela Hendrick. Ia mengaku mencermati pembacaan tuntutan JPU yang menggunakan Pasal 262 ayat (2) dengan ancaman tujuh tahun, namun hanya menuntut 10 bulan.
"Apa yang JPU katakan, dikenakan Pasal 262 ayat (2) dengan ancaman tujuh tahun. Tetapi pada akhirnya hanya dikenakan 10 bulan," ujar Nancy.
Menurutnya, keluarga berharap tuntutan minimal di atas tiga tahun.
"Kalau di bawah tujuh tahun, boleh. Di bawah lima tahun masih masuk akal. Ini 10 bulan," katanya.
Rencana Lapor ke Kejagung
Tak hanya kecewa, kuasa hukum korban juga berencana melaporkan JPU yang menangani perkara tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai bentuk keberatan atas tuntutan yang dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan.
JPU Minta Sidang Daring Karena Anggaran
Selain tuntutan, JPU juga meminta agar sidang berikutnya pada Jumat (9/10/2026) digelar secara daring. Alasannya, pos anggaran untuk keperluan persidangan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi sudah tidak tersedia.
Permintaan tersebut menuai pertanyaan dari keluarga korban.
"Dan kenapa pada saat vonis mintanya daring? Ini ada apa?" ujar Nancy.
Meski mempertanyakan, Nancy menegaskan keluarga tidak ingin mengintervensi majelis hakim.
"Kami keluarga tetap mengembalikan lagi kepada majelis hakim. Walaupun JPU menuntut 10 bulan, kami kembalikan lagi kepada majelis hakim yang sebagaimana kami percaya, namanya keadilan dan kebenaran itu ada pada beliau-beliau yang memutuskan," ujarnya.
Perkara akan kembali bergulir pada Jumat (9/10/2026) di PN Cikarang. Pelaksanaan sidang secara daring masih menunggu keputusan majelis hakim.
Putusan akhir sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap selama persidangan (*)
