OJK Tegas Cabut Izin PT PVK di SCBD, Nasib Debitur dan Kreditur Bagaimana
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Porto Ventura Kapital (PVK), perusahaan modal ventura yang berkantor di kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Keputusan tersebut diambil setelah PVK ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan meskipun telah diberikan kesempatan melakukan perbaikan.
Pencabutan izin usaha itu tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-59/D.06/2026 tertanggal 25 September 2026. OJK mengumumkan keputusan tersebut melalui siaran pers pada Kamis (8/10/2026).
OJK menjelaskan, penetapan PVK sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan mengacu pada Pasal 38 POJK Nomor 49 Tahun 2024. Ketentuan mengenai pengawasan lembaga pembiayaan dan perusahaan modal ventura tersebut telah diubah melalui POJK Nomor 25 Tahun 2025.
Sebelumnya, OJK telah memberikan waktu kepada PVK untuk menjalankan langkah perbaikan sesuai rencana tindak selama berstatus dalam pengawasan khusus. Namun, hingga periode pengawasan khusus berakhir, perusahaan tersebut belum mampu mengatasi penyebab penetapan status pengawasan.
"Tindakan pengawasan tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT PVK dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan perundang-undangan secara konsisten dan tegas. Untuk menciptakan industri Perusahaan Modal Ventura yang sehat serta menjaga kepercayaan masyarakat," kata Kepala Direktorat Komunikasi Publik, Sekar Putih Djarot dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2026.
Setelah izin usahanya dicabut, PVK dilarang menjalankan kegiatan usaha di bidang modal ventura. Perusahaan juga wajib menyelesaikan seluruh hak dan kewajibannya kepada debitur, kreditur, serta pihak lain sesuai ketentuan perundang-undangan.
PVK wajib menyelenggarakan rapat umum pemegang saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin. Rapat tersebut harus memutuskan pembubaran badan hukum perusahaan sekaligus membentuk tim likuidasi.
Selain itu, PVK harus memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan pihak berkepentingan lainnya mengenai mekanisme penyelesaian hak serta kewajiban. Perusahaan juga diwajibkan menunjuk penanggung jawab dan pegawai sebagai gugus tugas serta pusat layanan bagi debitur dan masyarakat hingga tim likuidasi terbentuk.
Penunjukan gugus tugas dan pusat layanan tersebut wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat lima hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin. Debitur dan masyarakat yang memiliki kepentingan dengan PVK dapat menghubungi perwakilan perusahaan melalui email portoventurakapital@gmail.com.(*)
