Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Pemerintah Percepat Revisi UU Narkotika, Korban Pemakai Tak Lagi Dipenjara Tapi Direhabilitasi

Jakarta :  Pemerintah mempercepat revisi Undang-Undang (UU) Narkotika dan Psikotropika untuk membedakan secara tegas penanganan pengedar narkoba dengan korban penyalahgunaan. Perubahan regulasi ini juga diharapkan menjadi solusi mengatasi kelebihan kapasitas atau overkapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan).
Pemerintah Percepat Revisi UU Narkotika, Korban Pemakai Tak Lagi Dipenjara Tapi Direhabilitasi

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan revisi UU tersebut menjadi langkah sistematis untuk membenahi penanganan perkara narkotika, termasuk melalui pendekatan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan.

"Hari ini kami mengambil satu langkah sistematik. Kesimpulan kami adalah bahwa kami harus segera mempercepat amandemen atau perubahan terhadap Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika yang ada sekarang ini," kata Yusril usai rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga di Jakarta, Jumat 9 Oktober 2026.

Menurut Yusril, rencana perubahan UU Narkotika sebenarnya telah lama disiapkan pemerintah. Namun, pembahasan revisi tersebut kemudian menjadi inisiatif DPR.

Ia menjelaskan, berdasarkan informasi dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), pemerintah saat ini tengah menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk disampaikan kepada Sekretariat Negara (Setneg).

Setelah proses penyusunan dan sinkronisasi DIM rampung, pemerintah akan meneruskan tahapan administrasi untuk pembahasan bersama DPR. Presiden Prabowo Subianto nantinya akan menunjuk menteri yang mewakili pemerintah dalam pembahasan rancangan undang-undang tersebut.

Korban Narkoba Diarahkan ke Rehabilitasi

Yusril menegaskan, salah satu poin penting dalam revisi UU Narkotika adalah memperjelas perbedaan antara orang yang mengedarkan narkotika dan mereka yang menjadi korban penyalahgunaan. Pembedaan ini juga diperlukan untuk menangani orang yang terlibat dalam peredaran narkotika sekaligus menjadi pengguna.

Dengan demikian, penanganan terhadap setiap orang dapat disesuaikan dengan peran dan kondisi yang bersangkutan. Menurut Yusril, langkah tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar korban penyalahgunaan narkotika tidak semata-mata diproses melalui pemidanaan, tetapi mendapatkan rehabilitasi.

"Mengapa ini penting? Karena akan secara tegas membedakan antara mereka yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika dan mereka yang mengedarkan narkotika. Atau ada yang mengedarkan tapi sekaligus juga dia adalah pemakai narkotika itu sendiri," ujarnya.

Selain memperjelas penanganan hukum, revisi tersebut juga akan mengatur lembaga yang bertanggung jawab menjalankan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika. Selama ini, menurut Yusril, penanganan rehabilitasi masih dilakukan secara tersebar oleh sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Kesehatan dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Siapa yang akan merehabilitasi ini? Badan apa? Itulah yang nanti harus diatur di dalam undang-undang tentang perubahan UU Narkotika dan UU tentang Psikotropika ini," katanya.

Atasi Overkapasitas Lapas

Yusril menyebut revisi UU Narkotika dan Psikotropika juga berkaitan erat dengan persoalan kelebihan kapasitas di lapas dan rutan. Ia mengatakan lebih dari 50 persen warga binaan di lapas merupakan narapidana kasus narkotika.

Karena itu, pemerintah berharap perubahan regulasi dapat membuka ruang bagi penanganan yang lebih proporsional, terutama bagi korban penyalahgunaan yang membutuhkan rehabilitasi.

Melalui regulasi baru tersebut, pemerintah juga berencana menghadirkan badan yang menangani rehabilitasi, disertai dukungan anggaran untuk pelaksanaannya. Termasuk bagi narapidana kasus narkotika yang memenuhi kriteria rehabilitasi.

Pemerintah berharap revisi UU Narkotika dan Psikotropika dapat segera dibahas dan diselesaikan. Yusril menargetkan proses tersebut, jika memungkinkan, rampung pada akhir 2026.

"Harapan kami tadi kalau bisa selesai akhir tahun ini lebih baik supaya persoalan ini cepat selesai. Makin cepat makin bagus," ujarnya.(*)

Hide Ads Show Ads