Pemkot Cilegon Ajukan Hak Kelola Pulau Merak Besar dan Kecil ke KKP RI
CILEGON: Pemerintah Kota Cilegon melalui Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) resmi mengajukan hak pengelolaan Pulau Merak Besar dan Pulau Merak Kecil kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI.
Pengajuan tersebut dilakukan sebagai langkah awal untuk mendukung rencana pengembangan pariwisata di kedua pulau yang selama ini menjadi destinasi favorit wisatawan.
Kepala Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Disporapar Kota Cilegon, Wawan Ikhwani, mengatakan pihaknya telah melakukan konsultasi dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP RI terkait legalitas pengelolaan kedua pulau.
“Kami telah berkonsultasi dengan Dirjen Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Kementerian KKP RI. Kami memohon legalitas, sertifikat hak kelola atau hak pakai untuk pengelolaan Pulau Merak Kecil dan Pulau Merak Besar,” ujar Wawan.
Ia menjelaskan, dalam konsultasi tersebut Disporapar disarankan untuk berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna memperjelas aspek legalitas pengelolaan kawasan pesisir.
“Kami disarankan membangun komunikasi dengan BPN, dan kami sudah bersurat dengan BPN serta sudah ada balasan. Tapi ada beberapa poin yang ingin kami pertegas di BPN. Setelah itu, langkah kami adalah melaporkan hasilnya kepada Pak Dirjen,” jelasnya.(*)
