Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Polsek Tarumajaya Amankan Dua Terduga Pelaku Curas di Jalan Tanggul, Satu Masih di Bawah Umur

BEKASI: Gerak cepat Polsek Tarumajaya Polres Metro Bekasi bersama warga berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Tanggul, Kampung Tambun Sungai Angke, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jumat (9/10/2026) dini hari.

Polsek Tarumajaya Amankan Dua Terduga Pelaku Curas di Jalan Tanggul, Satu Masih di Bawah Umur

Peristiwa bermula sekitar pukul 01.28 WIB. Korban berinisial M saat itu melintas menggunakan sepeda motor Honda PCX hitam bersama rekannya J. Di lokasi, korban diduga menjadi sasaran curas hingga sepeda motornya raib.

Mendapat informasi tersebut, polisi bersama masyarakat langsung bergerak. Sekitar dua jam kemudian, dua orang terduga berhasil diamankan.

Kedua terduga berinisial MF (19) dan CA (17). Mengingat salah satu terduga masih berstatus anak, penanganannya dilakukan sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan mengedepankan perlindungan identitas dan hak anak.

Keduanya kemudian diserahkan ke Polsek Tarumajaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Korban juga dimintai keterangan terkait pengenalan terduga.

Penanganan perkara dilakukan Unit Reskrim Polsek Tarumajaya dipimpin Kanit Reskrim Iptu Putu Agum Guntara Adi Putra.

Dalam penanganan awal, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut, yakni satu unit Honda Scoopy silver, satu senjata tajam jenis celurit, dua sweater, dua obeng, satu gunting, serta STNK dan remote kunci milik korban.

Kapolsek Tarumajaya melalui Unit Reskrim masih mendalami kronologi, memeriksa saksi-saksi, dan mengumpulkan alat bukti untuk memastikan peran masing-masing terduga.

Polisi mengapresiasi peran aktif masyarakat yang membantu memberikan informasi. Warga diimbau tetap mengutamakan keselamatan dan tidak main hakim sendiri.

Saat ini perkara masih dalam penanganan Polsek Tarumajaya. Proses hukum dilakukan profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Bagi masyarakat yang mengalami atau mengetahui tindak kejahatan dapat menghubungi Layanan Polisi 110 atau Layanan Kepolisian Polres Metro Bekasi 0811-1939-110.(*)

Hide Ads Show Ads