Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Praktik Percaloan Tenaga Kerja Ilegal Marak di Karawang, Korban Diperas Hingga Rp15 Juta

Karawang : Praktik percaloan tenaga kerja ilegal dengan mematok biaya fantastis hingga belasan juta rupiah marak terjadi di kawasan industri Karawang, Jawa Barat.(13/10/26).
Praktik Percaloan Tenaga Kerja Ilegal Marak di Karawang, Korban Diperas Hingga Rp15 Juta

Manajemen sebuah perusahaan manufaktur komponen kabel fiber optik di Kawasan Industri Surya Cipta mengadukan maraknya aksi penipuan berkedok rekrutmen resmi yang sangat meresahkan para pencari kerja.

Para pelaku melancarkan aksinya dengan membuat akun media sosial palsu seperti di TikTok dan Instagram, serta menyebarkan tautan pendaftaran dan email rekrutmen bodong yang mengatasnamakan lembaga resmi.

Calon pekerja yang tergiur diminta mentransfer uang muka berkisar Rp500 ribu hingga Rp3 juta dengan dalih biaya tes kesehatan (medical check-up/MCU) palsu atau sekadar pembelian tautan pendaftaran.

Secara keseluruhan, para korban diperas dengan total biaya mencapai Rp5 juta hingga Rp15 juta demi bisa masuk kerja. Padahal, pihak manajemen memastikan bahwa proses rekrutmen resmi yang dibuka perusahaan tidak pernah memungut biaya apa pun.

Jaringan percaloan ini terindikasi kuat melibatkan oknum "orang dalam" (ordal) atau karyawan perusahaan untuk memuluskan kelulusan calon pekerja saat proses seleksi.

Pihak manajemen mengonfirmasi telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap seorang karyawan kontrak yang terbukti terlibat praktik percaloan setelah bekerja selama satu tahun. Dari hasil memeras para pencari kerja, pelaku bahkan sanggup membangun rumah kontrakan.

Menanggapi hal ini, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menerima pengaduan langsung dari manajemen industri, menegaskan bahwa perbuatan ini tergolong tindak pidana penipuan, pungutan liar (pungli), dan pengoperasian lembaga rekrutmen ilegal.

Dedi langsung menghubungi jajaran kepolisian (Kasat Reskrim/Kapolres) serta berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Bupati Karawang untuk segera menangkap para pelaku penipuan tanpa harus menunggu aduan formal dari para korban.(*)

Hide Ads Show Ads