Presiden Prabowo Saksikan Kejagung Serahkan Rp13,2 Triliun dan 259 Ribu Hektare Lahan Sitaan Negara
Jakarta: Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah menyaksikan penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara, serta lahan kawasan hutan hasil penguasaan kembali negara sebesar Rp13.241.335.681.910,13 yang digelar di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Penyerahan tersebut diberikan langsung oleh Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Suahasil Nazara.
Selain itu, Presiden Prabowo juga menyaksikan penyerahan lahan hasil penguasaan kembali Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) tahap VIII seluas 259.230,73 hektar dari Jaksa Agung Burhanuddin kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Dihadiri Jajaran Kabinet Merah-Putih
Pada kesempatan tersebut, dihadiri oleh menteri Kabinet Merah Putih diantaranya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Keuangan Suahasil Nazara.
Kemudian, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Penyerahan ini menjadi bukti komitmen pemerintahan Presiden Prabowo dalam upaya penyelamatan keuangan negara dan penertiban kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal. Dengan total nilai lebih dari Rp13,2 triliun dan ratusan ribu hektare lahan, negara berhasil mengamankan kembali aset strategis.
Kejaksaan Agung melalui Satgas PKH terus melakukan penertiban tahap demi tahap. Tahap VIII ini menambah daftar panjang lahan hutan yang berhasil direbut kembali untuk dikelola negara.(*)
