Revitalisasi Pasar Telagasari Belum Mulus, DPRD Minta Kelola Kembalikan ke Desa dan Musyawarah dengan Pedagang
Karawang :Rencana revitalisasi Pasar Telagasari belum benar-benar mulus. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Karawang, Senin (5/10/2026), muncul sejumlah persoalan yang harus dibereskan terlebih dahulu.
Komisi II DPRD Karawang menilai lahan Pasar Telagasari merupakan aset desa. Karena itu, pengelolaan pasar diminta kembali ke Pemerintah Desa Telagasari.
Sekretaris Komisi II DPRD Karawang, Nurhadi, juga meminta Pemdes kembali duduk bersama para pedagang untuk mencari jalan keluar.
"Karena ini merupakan aset desa, maka pengelolaan dikembalikan ke desa, serta untuk segera dilengkapi dan dimusyawarahkan kembali dengan pedagang," ujar Nurhadi.
Sementara pedagang punya cerita lain.
Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Telagasari, Wahid, menyoroti soal biaya revitalisasi, kondisi ekonomi pedagang, hingga lokasi relokasi.
Masalahnya, lokasi relokasi yang disiapkan disebut tidak dilalui angkutan umum.
"Bukan nggak biasa jauh, cuma itu tidak memungkinkan, karena satu aksesnya tidak dilalui oleh angkutan umum," kata Wahid.
Lalu bagaimana dengan pembangunannya?
Kepala Desa Telagasari Edi Sopyan menyebut pembangunan fisik belum dimulai. Pemdes masih melengkapi administrasi dan perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Untuk skema kerja sama, Edi menegaskan bukan Build Operate Transfer (BOT), tetapi Build Transfer Operate (BTO).
"Dibangun, diserahkan, baru dioperasikan," jelas Edi.
Pemdes pun menyatakan siap mengikuti hasil RDP dan kembali bermusyawarah dengan para pedagang.
Intinya: pasar boleh dibangun lebih modern, tapi jangan sampai pedagang justru dibuat bingung soal biaya, relokasi, dan masa depan usaha mereka.(*)
