Karawang, PELITA ON LINE,-Pembaruan kontrak bagi Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL TBPP) akan dilakukan akhir juni 2010.Kepada THL akan diberikan kesempatan untuk ikut seleksi menjadi calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).Bagi yang tidak lulus akan dijadikan Petugas Tidak Tetap(PTT) dengan pendekatan kesejahteraan.Hal di atas diungkapkan Kepala Badan Pengembangan SDM Pertanian,Ato Suprapto usai Temu Koordinator tentang Pengembangan SDM Pertanian di Jakarta.

Ato menjelaskankan,bahwa pada tanggal 14 juni sudah ada persetujuan dari pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat(DPR)untuk perubahan anggaran dari untuk Pemuda Membangun Desa(PMD)di Ditjen Peternakan mejadi anggaran untuk honor bagi Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian(THL TBPP)di Badan SDM Pertanian Kementerian Pertanian.“Bila surat persetujuan pimpinan DPR itu sudah sampai ke Kementerian Keuangan maka minggu depan sudah keluar revisi DIPA-nya”,tambah Kepala Badan Pengembangan SDM Pertanian Kementerian Pertanian Ato Suprapto kepada pres.

Dengan keluarnya revisi DIPA tersebut, maka Kementerian Pertanian bisa melakukan pembaruan kontrak dengan THL TBPP angkatan pertama atau yang direkrut pada tahun 2007. Kontraknya hanya berlaku 7 bulan, yakni juni sampai Desember 2010.

Jumlah THL angkatan pertama ( 2007 ) sebanyak 5.495 angkatan II ( 2008 ) sebanyak 9.466 orang dan angkatan III ( 2010 ) sebanyak 9.591 orang.

Tentang masa depan THL TBPP Ato menjelaskan berdasarkan hasil Panja gabungan antara Komisi II, VIII V DPR RI yang membahas masa depan tenaga honorer termasuk penyuluh pertanian ( PPL ), disepakati bagi tenaga honorer yang diangkat sesuai dengan PP 48 / 2005 akan diangkat langsung menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ).Di Kementeria Pertanian terdapat sekitar 1.251 penyuluh pertanian honorer seperti ini.


Pada tahun 2007, ungkap Ato Departemen Pertanian pernah dapat alokasi untuk 2000 PPL honorer yang dibagi-bagi kedaerh,tetapi ternyata yang diangkat hanya 750, sisanya tercecer yakni ada yang ikut seleksi padahal bukan PPL honorer.

Sedangkan untuk tenaga honorer yang diangkat tidak sesuai dengan PP 48 / 2005 masih menunggu adanya rancangan peraturan pemerintah sebagai pengganti PP NO.48 / 2005 yang memberi kesempatan kepada para THL TBPP untuk ikut seleksi menjadi CPNS dengan formasi tetap yang disediakan pemerintah.” Kepada THL TBPP yang memenuhi persyaratan dan masuk dalam catatan sebagai tenaga honorer akan disediakan formasi tetap sebagai CPNS dengan seleksi yang dikawal dengan ketat oleh Badan Kepegawaian Nasional ( BKN ) dan Badan Kepegawaian Daerah ( BKD ),” tambah Ato Suprapto.Yang menentukan formasinya adalah Mentri Pemberdayaan Aparatur Negara ( Menapan).

Bagi THL TBPP yang tidak lulus CPNS ditetapkan menjadi Petugas Tidak Tetap ( PTT ) dengan pendekatan kesejahteraan. Untuk ini akan disampaikan Rancangan Peraturan Pemerintah oleh Menpan.

Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Sumbar Ir. Jhoni mendukung rencana DPR RI tersebut. Menurutnya THL adalah investasi pemerintah, kita akan kehilangan orang kalau mereka tidak diangkat. “Wajib bagi pemerintah untuk menjadikan mereka PNS,”tuturnya.Program ini harus menjadi prioritas karena sudah banyak PPL yang mau pensiun. Selain itu kita juga akan kehilangan PHP ( Pengamat Hama Petani ), hanya beberapa orang yang baru diangkat.

Padahal mendidik pengamat hama itu tidak gampang. Kalau itu tidak dilakukan produksi pangan kita bisa menurun. “ kalau memang negeri ini pro petani dan rakyat kecil mereka harus diangkat menjadi CPNS. Membangun itu beranjak dari pedesaan, kalau bangun kota, menciptakan pengangguran dan desa jadi kosong. Jadi membangun itu dari desa,” tutur Jhoni kepada pres./Red