PROFILE KECAMATAN KARAWANG TIMUR
GAMBARAN UMUM
Komposisi Penduduk Kecamatan Karawang Timur berdasarkan kelompok umur dapat dilihat pada tabel dibawah berikut ini
Sumber Data : Kecamatan Karawang Timur
VISI DAN MISI
VISI JANGKA MENENGAH
Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah telah memberikan perubahan paradigma baru dalam mekanisme perencanaan pembangunan daerah yang melibatkan semua komponen masyarakat dalam setiap tahapan dan semangat baru dan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Dalam melaksanakan fungsinya Kecamatan Karawang Timur mempunyai visi sebagai berikut :
MENDUKUNG TERWUJUDNYA KABUPATEN KARAWANG YANG SEJAHTERA DAN TANGGUH DITUNJANG DENGAN PEMBANGUNAN PEREKONOMIAN YANG BERKESINAMBUNGAN DAN BERWAWASAN LINGKUNGAN ERDASARKAN IMAN DAN TAQWA "
Penetapan Visi tersebut didasarkan kepada beberapa pengertian guna mencapai tujuan yang ditetapkan juga telah memperhitungkan potensi yang dapat menunjang keberhasilan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kecamatan dalam bidang pemerintahan, ketentraman dan ketertiban, kesejahteraan sosial, pendudukan, pertanahan serta pelayanan umum.
MISI JANGKA MENENGAH
Untuk mewujudkan visi yang telah ditetapkan, maka Kecamatan Karawang Timur harus mempunyai misi yang jelas. Dengan demikian misi merupakan maksud dan kegiatan utama yang membuat organisasi memiliki jatidiri yang lekat sekaligus membedakannya dari organisasi lain yang mengelola sumber days manusia. Sedangkan Misi yang diemban oleh Kecamatan Karawang Timur adalah sebagai berikut :
1. Meningkatkan kualitas pelayanan umum pemerintah;
2. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program intensifikasi dan disertifikasi pertanian;
3. Meningkatkan kualitas somber days manusia yang sehat, cerdas, terampil, mandiri dan bermoral melalui pendidikan formal dan non formal;
4. Meningkatkan peran serfs masyarakat dalam rangka mendukuing pelaksanaan good govermance.
TUPOKSI DAN SOTK
TUGAS POKOK
Berdasarkan Peraturan Bupati Karawang Nomor 57 Tahun 2008 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Karawang, Kecamatan Karawang Timur mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :
Camat mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian kewenangan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah. Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud ayat 1), Camat mempunyai uraian tugas sebagai berikut
a. Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
b. Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
c. Mengkoordinasikan pencapaian dan penegakan peraturan perundang-undangan;
d. Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
e. Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
f. Membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan.
FUNGSI
Kecamatan Karawang Timur mempunyai fungsi sebagai berikut
1. Pelaksanaan pembinaan fasilitas dan penyelenggaraan kegiatan dibidang pemerintahan, ketentraman, kesejahteraan social, kependudukan, pertanahan Berta pelayanan umum;
2. Pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan instansi otonomi dari verifikasi yang ada diwilayah kerjanya.
STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA.
Dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, jumlah PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang terdapat di Kecamatan Karawang Timur per Juni 2009 sebanyak = 24 orang dengan komposisi menurut tingkat pendidikan, fungsi, jabatan dan golongan berdasarkann Keputusan Bupati Karawang Nomor 57 Tahun 2008 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Karawang sebagamana tabel dibawah ini :
Susunan Organisasi Kecamatan Karawang Timur berdasarkan Peraturan Bupati Karawang Nomor 57 Tahun 2008 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Karawang terdiri dari
1. Camat;
2. Sekretaris Kecamatan, membawahkan
a. Sub.Bagian Umum, Program dan elaporan;
b. Sub.Bagian Kepegawaian dan Keuangan.
3. Seksi Pemerintahan;
4. Seksi Ketentraman dan Ketertiban;
5. Seksi Ekonomi dan Pembangunan;
6. Seksi Kesejahteraan Sosial;
7. Seksi Kependudukan;
8. KelompokJabatan Fungsional.
RENCANA STRATEGIS
Rencana strategis Kecamatan Karawang Timur masih terfokus pada 4 (empat) sector prioritas pembangunan yaitu
1. Pembangunan sektor pendidikan;
2. Pembangunan sektor kesehatan;
3. Pembangunan ekonomi kerakyatan;
4. Pembangunan infrastruktur wilayah untuk mendorong pertumbuhan sector-sektor lainnya di Kabupaten Karawang.
SASARAN STRATEGIS
Dari Rencana Strategis yang telah tersusun tentunya memiliki sasaran yang dituju, untuk itu dalam pelaksanaan rencana strategis yang dilaksanakan di Kecamatan Karawang Timur melibatkan Kelurahan/Desa beserta aparaturnya dalam rangka pembinaan dan peningkatan kualitas SDM dan Pelayanan Publik, masyarakat lembaga desa dan pengurus organisasi kemasyarakatan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
PROGRAM STRATEGIS
Tujuan yang ingin dicapai dari setiap program yang dilaksanakan adalah sebagai berikut :
1. Meningkatkan pelayanan umum pemerintahan;
2. Meningkatkan kualitas layanan data dan informasi;
3. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
4. Optimalnya kemampuan anak dan remaja sesuai dengan kafasitas yang dimiliki;
5. Meningkatkan peran serta masyarakat;
6. Meningkatkan kualitas desa/kelurahan dan aparatnya;
7. Meningkatkan peran serta lembaga desa dan organisasi kemasyarakatan;
8. Terlaksananya pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
KEGIATAN STRATEGIS.
Kegiatan-kegiatan indikatif yang dilaksanakan Kecamatan Karawang Timur tahun 2009 sebagai berikut :
1. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran;
2. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur;
3. Program Peningkatan Disiplin Aparatur;
4. Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan;
5. Program Peningkatan Keamanan Dan Kenyamanan Lingkungan;
6. Program Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Perdesaan;
7. Program Pengembangan Wawasan Kebangsaan;
8. Program Peningkatan Partisipasi Masyarakat Dalam Membangun Desa.
SUMBER BERITA KLIK DI SINI.
Kecamatan Karawang Timur adalah salah satu kecamatan dari 30 (tiga puluh) kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Karawang merupakan letak pusat pemerintahan Kabupaten Karawang.
Luas Wilayah Kecamatan Karawang Timur Kabupaten Karawang adalah 2.697.980 ha terdiri dari tanah sawah seluas 1.882.790 Ha dan tanah darat seluas 875.190 Ha dengan ketinggian dari permukaan laut kurang lebih 15 m, suhu rata-rata maksimum 33 derajat celcius.
Jarak Kantor Kecamatan Karawang Timur ke Kantor Bupati Karawang sebagai Pusat Pemerint Kabupaten Karawang kurang lebih 3 (tiga) km dengan waktu tempuh selama 15 (lima belas) menit. Letak Geografis Kecamatan Karawang Timur berada terletak disebelah timur kabupaten karawang dengan batas-batas wilayah sebagai berikut :
- Sebelah Utara Kecamatan Majalaya dan Kecamatan Rawamerta;
- Sebelah Timur Kecamatan Klari;
- Sebelah Selatan Kecamatan Telukjambe Timur;
- Sebelah Barat Kecamatan Karawang Barat.
Kecamatan Karawang Timur Kabupaten Karawang membawahi 4 (empat) Kelurahan dan 4 (empat) Desa yang terdiri dari :
1. Kelurahan Karawang Wetan;
2. Kelurahan Adiarsa Timur;
3. Kelurahan Palumbonsari;
4. Kelurahan Plawad;
5. Desa Margasari
6. Desa Tegalsawah;
7. Desa Kondangjaya;
8. Desa Warungbambu.
Komposisi Penduduk Kecamatan Karawang Timur berdasarkan jumlah penduduk dan kepala keluarga dapat dilihat pads tabel dibawah ini :
KOMPOSISI JUMLAH PENDUDUK DAN KEPALA KELUARGA
DI KECAMATAN KARAWANG TIMUR
NO | KELURAHAN / DESA | PENDUDUK | KEPALA KELUARGA | ||||
L | P | JUMLAH | L | P | JUMLAH | ||
| 1 | Adiarsa Timur | 5.820 | 5.539 | 11.359 | 2.539 | 211 | 3.150 |
| 2 | Karawang Wetan | 11.540 | 11.904 | 23.444 | 5.770 | 163 | 5.933 |
| 3 | Palumbonsari | 5.983 | 7.109 | 13.092 | 3.815 | 996 | 4.811 |
| 4 | Plawad | 5.316 | 5.436 | 10.754 | 3.038 | 50 | 3.088 |
| 5 | Tegalsawah | 2.576 | 2.449 | 5.025 | 1.340 | 168 | 1.508 |
| 6 | Margasari | 3.747 | 3.824 | 7.571 | 1.838 | 115 | 1.953 |
| 7 | Kondangjaya | 4.186 | 3.853 | 8.039 | 3.047 | 266 | 3.037 |
| 8 | Warungbambu | 4.893 | 4.431 | 9.324 | 2.331 | 129 | 2.451 |
JUMLAH | 44.061 | 44.547 | 88.608 | 23.718 | 1.858 | 29.931 | |
Sumber Data : Kecamatan Karawang Timur
Komposisi Penduduk Kecamatan Karawang Timur berdasarkan kelompok umur dapat dilihat pada tabel dibawah berikut ini
KOMPOSISI PENDUDUK BERDASARKAN KELOMPOK UMUR
DI KECAMATAN KARAWANG TIMUR
NO | UMUR | PENDUDUK | |||
L | P | JUMLAH | KETERANGAN | ||
| 1 | 00 – 05 | 6.007 | 7.400 | 13.407 | |
| 2 | 06 – 11 | 3.957 | 3.706 | 7.663 | |
| 3 | 12 – 17 | 4.485 | 6.343 | 10.828 | |
| 4 | 18 – 23 | 4.641 | 4.061 | 8.702 | |
| 5 | 24 – 29 | 3.146 | 3.953 | 7.099 | |
| 6 | 30 – 35 | 3.735 | 3.781 | 7.516 | |
| 7 | 36 – 40 | 4.131 | 3.670 | 7.821 | |
| 8 | 41 – 50 | 5.478 | 5.220 | 10.698 | |
| 9 | 51 – 60 | 3.902 | 3.703 | 7.605 | |
| 10 | 61 Keatas | 4.339 | 2.464 | 6.803 | |
JUMLAH | 43.821 | 44.321 | 88.142 | ||
VISI DAN MISI
VISI JANGKA MENENGAH
Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah telah memberikan perubahan paradigma baru dalam mekanisme perencanaan pembangunan daerah yang melibatkan semua komponen masyarakat dalam setiap tahapan dan semangat baru dan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Dalam melaksanakan fungsinya Kecamatan Karawang Timur mempunyai visi sebagai berikut :
MENDUKUNG TERWUJUDNYA KABUPATEN KARAWANG YANG SEJAHTERA DAN TANGGUH DITUNJANG DENGAN PEMBANGUNAN PEREKONOMIAN YANG BERKESINAMBUNGAN DAN BERWAWASAN LINGKUNGAN ERDASARKAN IMAN DAN TAQWA "
Penetapan Visi tersebut didasarkan kepada beberapa pengertian guna mencapai tujuan yang ditetapkan juga telah memperhitungkan potensi yang dapat menunjang keberhasilan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kecamatan dalam bidang pemerintahan, ketentraman dan ketertiban, kesejahteraan sosial, pendudukan, pertanahan serta pelayanan umum.
MISI JANGKA MENENGAH
Untuk mewujudkan visi yang telah ditetapkan, maka Kecamatan Karawang Timur harus mempunyai misi yang jelas. Dengan demikian misi merupakan maksud dan kegiatan utama yang membuat organisasi memiliki jatidiri yang lekat sekaligus membedakannya dari organisasi lain yang mengelola sumber days manusia. Sedangkan Misi yang diemban oleh Kecamatan Karawang Timur adalah sebagai berikut :
1. Meningkatkan kualitas pelayanan umum pemerintah;
2. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program intensifikasi dan disertifikasi pertanian;
3. Meningkatkan kualitas somber days manusia yang sehat, cerdas, terampil, mandiri dan bermoral melalui pendidikan formal dan non formal;
4. Meningkatkan peran serfs masyarakat dalam rangka mendukuing pelaksanaan good govermance.
TUPOKSI DAN SOTK
TUGAS POKOK
Berdasarkan Peraturan Bupati Karawang Nomor 57 Tahun 2008 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Karawang, Kecamatan Karawang Timur mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :
Camat mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian kewenangan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah. Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud ayat 1), Camat mempunyai uraian tugas sebagai berikut
a. Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
b. Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
c. Mengkoordinasikan pencapaian dan penegakan peraturan perundang-undangan;
d. Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
e. Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
f. Membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan.
FUNGSI
Kecamatan Karawang Timur mempunyai fungsi sebagai berikut
1. Pelaksanaan pembinaan fasilitas dan penyelenggaraan kegiatan dibidang pemerintahan, ketentraman, kesejahteraan social, kependudukan, pertanahan Berta pelayanan umum;
2. Pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan instansi otonomi dari verifikasi yang ada diwilayah kerjanya.
STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA.
Dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, jumlah PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang terdapat di Kecamatan Karawang Timur per Juni 2009 sebanyak = 24 orang dengan komposisi menurut tingkat pendidikan, fungsi, jabatan dan golongan berdasarkann Keputusan Bupati Karawang Nomor 57 Tahun 2008 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Karawang sebagamana tabel dibawah ini :
KOMPOSISI JABATAN STRUKTURAL
NO | JABATAN STRUKTURAL | JUMLAH |
1 | Eselon IIIa | 1 |
2 | Eselon IIIb | 1 |
3 | Eselon IVa | 5 |
| 4 | Eselon IVb | 2 |
Sumber Data : Kecamatan Karawang Timur
Susunan Organisasi Kecamatan Karawang Timur berdasarkan Peraturan Bupati Karawang Nomor 57 Tahun 2008 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Karawang terdiri dari
1. Camat;
2. Sekretaris Kecamatan, membawahkan
a. Sub.Bagian Umum, Program dan elaporan;
b. Sub.Bagian Kepegawaian dan Keuangan.
3. Seksi Pemerintahan;
4. Seksi Ketentraman dan Ketertiban;
5. Seksi Ekonomi dan Pembangunan;
6. Seksi Kesejahteraan Sosial;
7. Seksi Kependudukan;
8. KelompokJabatan Fungsional.
RENCANA STRATEGIS
Rencana strategis Kecamatan Karawang Timur masih terfokus pada 4 (empat) sector prioritas pembangunan yaitu
1. Pembangunan sektor pendidikan;
2. Pembangunan sektor kesehatan;
3. Pembangunan ekonomi kerakyatan;
4. Pembangunan infrastruktur wilayah untuk mendorong pertumbuhan sector-sektor lainnya di Kabupaten Karawang.
SASARAN STRATEGIS
Dari Rencana Strategis yang telah tersusun tentunya memiliki sasaran yang dituju, untuk itu dalam pelaksanaan rencana strategis yang dilaksanakan di Kecamatan Karawang Timur melibatkan Kelurahan/Desa beserta aparaturnya dalam rangka pembinaan dan peningkatan kualitas SDM dan Pelayanan Publik, masyarakat lembaga desa dan pengurus organisasi kemasyarakatan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
PROGRAM STRATEGIS
Tujuan yang ingin dicapai dari setiap program yang dilaksanakan adalah sebagai berikut :
1. Meningkatkan pelayanan umum pemerintahan;
2. Meningkatkan kualitas layanan data dan informasi;
3. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
4. Optimalnya kemampuan anak dan remaja sesuai dengan kafasitas yang dimiliki;
5. Meningkatkan peran serta masyarakat;
6. Meningkatkan kualitas desa/kelurahan dan aparatnya;
7. Meningkatkan peran serta lembaga desa dan organisasi kemasyarakatan;
8. Terlaksananya pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
KEGIATAN STRATEGIS.
Kegiatan-kegiatan indikatif yang dilaksanakan Kecamatan Karawang Timur tahun 2009 sebagai berikut :
1. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran;
2. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur;
3. Program Peningkatan Disiplin Aparatur;
4. Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan;
5. Program Peningkatan Keamanan Dan Kenyamanan Lingkungan;
6. Program Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Perdesaan;
7. Program Pengembangan Wawasan Kebangsaan;
8. Program Peningkatan Partisipasi Masyarakat Dalam Membangun Desa.
SUMBER BERITA KLIK DI SINI.
