Headlines News :

    BNN: Tangani Narkoba, Pemuka Agama Punya Cara Unik

    JAKARTA -PELITAKARAWANG.COM- Peran alim ulama dan pemuka agama lainnya dianggap penting dalam laju pemberantasan narkoba di Indonesia. Bukan hanya itu, peran mereka kini semakin dinilai sentral akan kepedulian terhadap program rehabilitasi pengguna narkoba.
     
    Menurut Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Anang Iskandar, para pemuka agama memiliki cara unik, namun tepat sasaran dalam memulihkan para pecandu narkoba. Bahkan menurutnya, peranan tokoh agama lebih besar ketimbang negara terkait pembangunan panti rehabilitasi pecandu narkoba.
     
    “Dari 18 ribu pecandu yang menjalani rehabilitasi di seluruh Indonesia, hanya dua ribu yang mampu rumah rehab milik pemerintah tampung, sisanya swasta. Dan para pemuka agama inilah yang memegang peranan penting,” ujar dia ketika berdiskusi dengan awak media di ruang kerjanya di Kantor BNN Cawang, Jakarta Timur Selasa (21/5).
     
    Anang menyampaikan, ragam langkah spiritual yang menyentuh sisi rohani para pecandu ternyata amat efektif meredam keinginan pengguna untuk mencicip lagi narkoba. Dia memaparkan, beberapa tempat pesantren dan pondok ibadah kini sudah rajin menggelar ritual penyembuhan pecandu narkoba. 

    Tak hanya seremoni penyembuhan, kegiatan lain yang dapat mengalihkan pecandu agar fokus pada hal lain diluar narkoba pun digerakkan oleh para pemuka agama. “Saya salut, mulai dari Pesantren, sampai pondokan milik pendeta ikut membantu pemulihan para pengguna. Sisi spiritual memang amat kuat di luar kemampuan medis dalam memulihkan pecandu,” kata dia. @rol.

    www.pelitakarawang.com

    AS Akui Pesawat Militernya Langgar Wilayah Udara Indonesia

    JAKARTA -PELITAKARAWANG.COM- Amerika Serikat mengakui kesalahan pesawat militer Dornier seri 328 miliknya yang melintasi wilayah udara zona terbang Indonesia dan mendarat di Bandara Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh.

    "Kesalahan mendaratnya pesawat itu ada di pihak kami," kata Duta Besar AS untuk Indonesia Scot Marciel saat mendampingi Wakil Menteri Luar Negeri AS Wendy Sherman bertemu sejumlah mahasiswa di Pusat Kebudayaan Amerika di Jakarta, Selasa.

    Pesawat itu berangkat dari Maladewa menuju Singapura tapi terpaksa mendarat di kawasan Indonesia karena mengalami kekurangan bahan bakar pada Senin (21/5) pukul 14.00 WIB.

    Marciel menerangkan awak pesawat Dornier 328 semula menduga jika izin terbang di kawasan Indonesia masih berlaku tapi kenyataannya telah kedaluwarsa.

    Pesawat militer itu sejatinya dalam perjalanan dari Maladewa menuju Singapura, namun di tengah perjalanan bahan bakar pesawat menipis dan terpaksa mendarat darurat di teritorial Indonesia.

    Sementara itu, Komandan Pangkalan TNI AU Sultan Iskandar Muda Kolonel Pnb Supri Abu di Aceh Besar mengatakan pesawat militer AS itu melintasi wilayah udara Indonesia dan terlacak radar saat berada di udara Lhokseumawe. "Kami tidak perlu susah-susah menerbangkan pesawat kami untuk menggiring mereka mendarat. Karena mereka sendiri yang meminta izin kami supaya bisa mendarat di bandara Sultan Iskandar Muda," kata dia.

    Dia mengatakan setiap pesawat militer luar negeri yang melintas di kawasan udara Indonesia harus memiliki dua izin, yakni dari kementerian luar negeri dan Mabes TNI, namun pesawat militer AS tersebut tidak memiliki kedua izin tersebut.

    Pesawat Dornier 328 bernomor lambung lambung 13075 itu ditumpangi lima awak yang terdiri dari tiga orang militer dan dua sipil @anta.

    www.pelitakarawang.com

    Maharani Mengaku Diajak Berhubungan Intim Oleh Fathanah

    JAKARTA -PELITAKARAWANG.COM - Maharani Suciono mengakui diajak berhubungan intim oleh tersangka kasus suap penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian Ahmad Fathanah di Hotel Le Meridien Jakarta.

    "Iya," kata Maharani dalam sidang di pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat saat ditanya oleh jaksa penuntut umum Komisi Pembarantasan Korupsi mengenai ajakan berhubungan intim Fathanah ke Maharani.

    Maharani menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa dua direktur PT Indoguna Utama yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi. Ajakan tersebut dilontarkan Fathanah pada 29 Januari 2013, pasca-Fathanah menerima uang Rp1 miliar dari Juard dan Arya.

    "Saya tidak tahu uang diberikan karena apa, tapi saya diminta untuk menemani Pak Ahmad," ujar Maharani.

    Maharani yang masih menjadi mahasiswi di salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta itu mengaku baru kenal Fathanah sehari sebelumnya di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta.

    "Ia memperkenalkan diri sebagai Ahmad Fathanah, saya pengusaha, itu saja dia tidak cerita tentang proyek," kata Maharani yang baru berusia 20 tahun tersebut.

    Maharani mengakui bahwa Fathanah memang meminta dirinya bertemu di Hotel Le Meriden Jakarta pada 29 Januari 2013 karena Fathanah ingin mengenal Maharani.

    "Sampai di sana (Le Meridien) bertemu dengan Pak Ahmad Fathanah di kafe, berbincang sebentar dan Pak Ahmad mengajak ke atas maksudnya ke kamar, tidak lama di sana penyidik KPK datang," kata Maharani.

    Saat petugas KPK datang, Maharani menjelaskan bahwa ia berada di kamar mandi.

    "Saya dibawa ke KPK, barang-barang saya juga dibawa KPK, seluruh isi tas, handphone, uang juga di dompet ada Rp10 juta pemberian Pak Ahmad," kata Maharani.
    Saksi lain yaitu Ahmad Fathanah mengakui bahwa ia memberikan uang kepada Maharani.

    "Dia (Maharani) katakan perlu ini itu, jadi saya sampaikan ambil saja Rp10 juta," kata Fathanah yang juga menjadi saksi dalam sidang tersebut.

    Uang itu merupakan bagian dari uang Rp1 miliar yang didapatkan Fathanah dari Juar dan Arya.

    "Diberikan karena menemani saya," kata Fathanah.

    Ia juga memerintahkan sopirnya supaya tidak pergi jauh dari mobil Land Cruiser Prado yang memuat uang tersebut.

    "Jangan jauh-jauh dari mobil di situ ada daging busuk, ini hubungan informal dengan sopir," kata Fathanah yang menyamarkan kata uang dengan daging busuk.

    Dalam perkara ini Arya dan Juard diancam pidana berdasarkan pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 tahun 199 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu mengenai memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara dengan maksud supaya penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

    Ancaman pidana bagi mereka adalah 1-5 tahun penjara, dan atau pidana denda Rp50-250 juta. @rol.

    www.pelitakarawang.com
     

    POLITIK NASIONAL

    DUNIA PEREMPUAN

    INFO

    Support : YPK | PELITA KARAWANG | ALAMAT
    Copyright © 2010. PKOL - All Rights Reserved
    KARAWANG REDAKSI TAHUN 2013: PEDOMAN MEDIA SINEBAR
    YOHANES LEE REDKATUR