Breaking News
---

Semua Faskes Wajib Melayani Pasien Peserta BPJS Kesehatan

Menanggapi adanya isu penolakan terhadap peserta BPJS Kesehatan, yang sebelumnya sudah dirawat dan diperbolehkan pulang pada hari berikutnya, peserta tersebut dibawa kembali ke Rumah Sakit yang sama, namun di tolak. 

Foto ilustrasi

Terkait hal itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Kesehatan Sumedang Jayadi menjelaskan, sebetulnya pihak rumah sakit wajib memberikan pelayanan kepada peserta BPJS Kesehatan, apabila peserta tersebut mengalami kondisi kegawatdaruratan, mengidap penyakit kronis, atau prosedur yang terjadwal oleh dokter fasilitas kesehatan, sesuai indikasi medis dan tidak dapat dilakukan dalam satu episode yang sama, juga kunjungan kepada FKRTL yang berbeda, atau lebih tinggi. 

"Maka peserta tersebut, wajib diberikan layanan medis sepenuhnya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan," ujar Jayadi, Jumat (26/4/2024).

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No 26 Tahun 2021, lanjut Kepala Kantor Cabang BPJS Kesehatan Sumedang, apabila kondisi peserta dalam kondisi kegawatdaruratan, mengidap penyakit kronis, atau memiliki prosedur yang terjadwal dan kunjungan pada FKRTL yang kelasnya berbeda, maka Peserta wajib dilayani oleh FKRTL meskipun peserta tersebut baru saja pulang di hari sebelumnya dan kembali lagi.

"Pada prinsipnya BPJS Kesehatan menanggung, atau menjamin seluruh biaya pengobatan peserta sesuai indikasi medis, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kami juga sudah mengkonfirmasi masalah ini ke rumah sakit yang bersangkutan, dan ada kesalahan informasi dari petugas admisi, dan sudah kami tegur,“ terangnya.

BPJS Kesehatan juga memastikan, kata Jayadi, tetap menjamin peserta yang kembali menjalani pengobatan setelah pulang rawat inap. Jayadi menegaskan, untuk pasien yang telah selesai dan diperbolehkan pulang setelah menjalani rawat inap, dapat dibawa kembali ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut. Hal ini apabila pasien masih mengalami keluhan dengan tetap memperhatikan indikasi medis.

“Untuk peserta BPJS Kesehatan, tidak perlu khawatir tidak dijamin, atau tidak dilayani oleh fasilitas kesehatan jika terdapat kondisi di mana setelah selesai pulang rawat inap, masih merasakan keluhan sakit. Peserta atau pihak keluarga jangan ragu untuk segera menuju Rumah Sakit terdekat, meskipun sehari sebelumnya telah dirawat dan dinyatakan boleh pulang, karena pada prinsipnya, BPJS Kesehatan menjamin seluruh biaya pelayanan kesehatan sesuai indikasi medis dan status peserta aktif,” jelas Jayadi

Terakhir Jayadi menyampaikan, pihaknya berharap seluruh fasilitas kesehatan, khususnya di wilayah kerja BPJS Kesehatan Kantor Cabang Sumedang, untuk dapat berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada peserta, dan terus berupaya dalam meningkatan pelayanan untuk kepuasan seluruh peserta BPJS Kesehatan. 

"Saya berpesan, agar fasilitas kesehatan dapat merespon keluhan dan pengaduan dari masyarkat, untuk dijadikan perbaikan dalam peningkatan mutu layanan," tandas Jayadi.(*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan