Breaking News
---

Kemenag Utang Sertifikasi Guru Agama Rp 1,8 Triliun, Kapan Dibayar?

JAKARTA -PELITAKARAWANG.COM  .- Kementerian Agama (Kemenag) mengakui masih memiliki utang yang cukup besar, Rp 1,8 triliun untuk tunjangan sertifikasi kepada sebagain guru agama di seluruh Indonesia. 

Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali mengakui, Kemenag memang memiliki utang yang cukup besar pembayaran tunjangan sertifikasi guru agama, yakni sebesar Rp 1,8 triliun.

"Jumlah tersebut ada yang terdiri dari beberapa tunjangan profesi guru yang belum sempat terbayarkan pada 2009 lalu," ujarnya kepada rekan wartawan usai pembukaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTG) Internasional ke II di kantor Kemenag malam kemarin. 

Suryadharma pun  berjanji akan segera melunasi kewajiban kementerian yang dipimpinnya ini paling tidak 2014 tahun depan. "kita berharap selambat-lambatnya 2014 selesai," ujarnya. Pihaknya berjanji anggaran ini akan masuk anggaran Kemenag tahun depan depan.

Alasan belum terselesaikannya kewajiban Kemenag melunasi tunjangan sertifikasi guru agama ini, ungkap dia, karena masalah pendataan dan administrasi guru tersertifikasi. Akibatnya, penyediaan anggaran juga belum bisa dilakukan karena tingkat akurasinya rendah.

Menteri Koodinasi Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra) telah meminta ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan penelaahan pemutakhiran data. Audit BPKP ini agar angkanya besaran hutang ini semakin akurat. Kemudian kemenag akan menganggarkan sesuai data dan jumlah yang akurat tadi. 

"Kami melihat angka Rp 1,8 triliun akurasinya belum pas, karena itu perlu audit BPKP agar angkanya akurat. Kemudian kemenag akan menganggarkan besaran yang tepat untuk pembayaranny," ungkap Suryadjarma.

Namun, Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag, Nur Syam mengungkapkan pembayaran hutang tunjangan sertifikasi guru agama ini tidak bisa dibayarkan secara langsung karena jumlahnya yang cukup besar. Rencananya, ujar dia, Kemenag baru bisa membayar 30 persen untuk tahap pertama yang akan dibayarkan tahun depan.

Menurut dia, ada dua kategori guru yang belum mendapatkan tunjangan sertifikasi guru agama ini. Yakni pada guru-guru agama PNS dan non PNS di Madrasah dari Ibtidaiyah hingga Aliyah.  Sebelumnya Kemenag telah berupaya segera melunasi hutang ini, dengan berusaha meminta tambahan anggaran ke DPR.

Namun sayangnya, kata dia, pihak DPR tidak setuju, dan mengusulkan hutang Rp1,8 triliun dimasukkan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKA-KL). Setelah dikomparisakan dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP), ternyata anggarannya tidak cukup untuk membayar Rp1,8 triliun yang dianggap terlalu besar.

Sebelumnya Komisi VIII mendesak Kemenag segera melunasi tunggakan hutang kepada guru agama baik PNS dan Non PNS. Bahkan Komisi VIII juga memberikan tenggar paling lambat Kemenag bisa membayar setengah tunggakan hutang gaji guru tersebut pada tahun ini, sehingga tahun 2014 permasalahan tersebut sudah selesai. @ROL.

www.pelitakarawang.com
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan