Karawang, PELITAKARAWANG.COM:- Hasil Pilkades yang sering menuai polemik bertahun-tahun hingga bobroknya pemerintahan desa menimbulkan pertanyaan keseriusan Pemkab sebagai gawang kebijakan masyarakat . Semakin kritisnya warga desa di Karawang saat ini harusnya bisa ditopang pula oleh pemangku kebijakan yang SDM nya mumpuni .(05/12/2013).
Pilkades di Karawang

Selama ini menurut Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Gerakan Pemuda Anshor Telagasari Rudi Sugiri SE , Aplikasi UU pemerintahan desa sampai dengan Perda Nomor 26 tahun 2006 tentang pemerintahan desa banyak yang dilabrak pemerintah desa dan Kecamatan disamping mandulnya sosialisasi pemahaman pemerintahan desa kepada perangkat maupun calon perangkat des pasca Pilkades , bahkan Aksi perjokian Ijasah perangkat desa untuk memuluskan jabatanya sebagai Kepala Urusan (Kaur) dan Kadus Jebol begitu saja , parahnya SDM Kasie pemerintahan disetiap Kecamatan di isi bukan dengan orang-orang yang tepat akibat rotasi mutasi yang spontanitas yang memunculkan spekulasi Politis " Tahun depan Pilkades pesertanya ratusan desa, jika BPMPD dan Kasie pemerintahan setiap kecamatan Mandul saya yakin disetiap desa akan marak perang saudara yang tidak terobati bertahun-tahun " katanya.

Mantan Aktivis PMII Karawang ini menilai, Ajang Pilkades kerap menjadi santapan segelintir orang menelan keuangan Pemkab karena masih maraknya Pilkades dengan Calon-calon Gembolan , tak hanya itu dinamika demokrasi desa juuga syarat jatah-jatahan antara Pejabat desa dan Pihak Kecamatan yang mematok cost-cost calon kades sampai bantuan Pemda . di sisi lain imbauan Bupati yang kerap meminta masyarakat kondusif tidaklah cukup jika mental bawahanya toledor mengacuhkan UU Nomor 32 tentang pemerintahan desa dan Perda Nomor 26 tahun 2006.Dampaknya Pilkades selama Masa pemerintahan Ade Swara potensi gugatan semakin tinggi " Tanya saja Kasie pemerintahan setiap desa tentang UU desa dan Perda Nomor 6 tahun 2006 , paling hanya beberapa saja yang taahu " ujarnya.

Ia mendesak ditahun 2014 mendatang , Kasie Pemerintahan harus ditunjung lebih profesional dan bukan asal mutasi , karena lanjut Rudi , Kasie Pemerintahan adalah Jantung Kecamatan dimana soal Honor , SPJ bantuan sampai dengan Pangkat perangkat secara detail masuk kemejanya,tak hanya itu , Rudi Juga mengusulkan agar Komisi A dan BPMPD untuk getol berikan penataran UU Pemerintahan desa dan Perda Nomor 6 tahun 2006 bukan hanya kepada Kepala desa baru dan Kecamatan namun juga pada semua perangkat dan tokoh masyarakat desa. terlebih dalam internal desa memiliki forum masing-masing seperti FK BPD, FK Sekdes, Apdesi dan  PPDI.

  " Saya balik heran apakah Apdesi dan Komisi A sudah meninjau setiap perangkat desa punya pedoman Perda dan UU pemerintahan desa, kok sampai perjokian dan orang desa main labrak terus" Sindirnya.

 @Redaksi 2013 E Mail : pelitakarawang@gmail.com - redaksipelitakarawang1@gmail.com