Breaking News
---

Pol PP Harus Tidak Tegas Bangunan Liar PT SAMP

Karawang,PeKa-.Salah satu anggota tim advokasi non litigasi, sengeta lahan tiga desa Wanasari, Wanakerta dan Margamulya di Kecamatan Telukjambe Barat Karawang, Moris Moy Purba, SH meminta kepada satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Karawang untuk bertindak tegas atas berdirinya bangunan liar tak berizin yang didirikan oleh PT SAMP dan Agung Podomoro Land (APL).

Selian itu, bangunan semi permanen yang dirikan di jalan Kawasan Industri Konsorsium juga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan atau IMB. Bahkan, pihak pemerintah Desa tidak mengakui keberadaan berdirinya sejumlah bangunan yang secara hukum masuk dalam wilayah Desa Wanasari.(10/08/2014).

Moris
"Bahwa Satpol PP harus tegas, untuk menertibkan sejumlah bangunan yang didirikan tanpa mengantongi izin yang jelas, apalagi berdiri diatas lahan yang masih bersengketa,"ujarnya.

Dirinya menghimbau, Pemerintah Daerah (Pemda) Karawang, jangan hanya bisa diam, apalagi merasa takut jika sejatinya bertindak sesuai dengan dasar dan aturan yang jelas.
"Pemda juga jangan takut kalau bertindak sesuai aturan,"katanya.

Apalagi, sambung dia, perusahaan yang mendirikan bangunan semi permanen diatas lahan sengekrta tidak mengantongi izin pendirian perusahaan yang jelas yakni PT SAMP yang sahamnya telah diakuisis oleh Agung Podomoro Land.

"Perusahaan yang tidak memenuhi syarat - sayart perizinan di usir saja dari Karawang,"tukasnya.#ht.

 Kirim Berita E-mail : pelitakarawang@gmail.com
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan