Breaking News
---

Jero Wacik Jadi Tersangka, Inilah Sikap Kementerian ESDM

Jakarta-PeKa-.Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ESDM menyatakan menerima dan menghormati keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menetapkan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait jabatannya sebagai menteri pada 2011-2012.
"Saat KPK mengumumkan atau press conference terkait dengan penetapan status Pak Jero Wacik, kami mendengar sama-sama dengan Menteri dengan Irjen, dan Pak Menteri menghormati, menerima dengan tabah dan siap untuk menjalani proses hukum ke depan," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM, Muhammad Teguh Pamudji, dalam konperensi pers di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (3/9) sore.
Setelah pengumuman dari KPK tersebut lanjut Sekjen, Menteri ESDM langsung memberikan pengarahan terkait dengan kelangsungan kegiatan-kegiatan di Kementerian ESDM, dan selanjutnya Menteri ESDM pamit untuk beristirahat di suatu tempat.
Sekjen menambahkan, untuk membahas kelangsungan kegiatan-kegiatan di Kementerian ESDM, pihaknya akan mengadakan rapat pimpinan yang dihadiri oleh seluruh pejabat Eselon I yang memimpin unit utama dilingkungan Kementerian ESDM.           
Penetapan status Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait jabatannya sebagai menteri pada 2011-2012 itu diumumkan oleh Wakil Ketua KPK Zulkarnain dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Rabu (3/9) siang.
Menurut Zulkarnain, KPK sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan per tanggal 2 September 2014 mengenai peningkatan status menjadi ke penyidikan atas nama tersangka JW (Jero Wacik) dari Kementerian ESDM sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf e atau pasal 23 Undang-undang No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 jo pasal 421 KUHP.
Pasal 12 huruf e itu mengatur mengenai penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri yaitu pasal mengenai pemerasan.
Dalam KUHP disebutkan, bagi mereka yang terbukti melanggar pasal tersebut diancam pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menjelaskan, paska menjadi menteri di kementerian ESDM, Jero Wacik merasa memerlukan dana untuk operasional menteri yang lebih besar. “Untuk mendapatkan dana yang lebih besar dari yang dianggarkan maka dimintalah dilakukan beberapa hal kepada orang di kementerian itu," ujarnya.
Bambang mencontohkan sejumlah kegiatan yang digunakan untuk menambah pundi-pundi mantan menteri Pariwisata tersebut, misalnya beberapa pengadaan supaya dana operasional itu lebih besar, contohnya adalah peningkatan atau pendapatan yang bersumber pada kick back, satu pengadaan, misalnya pengumpulan rekanan dana-dana program-program tertentu, atau misalnya dilakukan kegiatan rapat-rapat yang sebagian besar rapat itu adalah fiktif, sehingga menghasilkan dana hingga Rp9,9 miliar.
Menurut Bambang, kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan sosialisasi, sepeda sehat dan perawatan gedung kantor Sekretariat Jenderal ESDM dengan tersangka mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno.
Total penggunaan anggaran dalam proyek sosialisasi tersebut adalah sekitar Rp25 miliar dengan dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp9,8 miliar. #ES
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan