Headline
---

2016, UU Tata Ruang Dilengkapi Aturan Pengadilan Pertanahan


Bandung, PEKA. - Kerap terjadi kekacauan dalam pemanfaatan tata ruang, Komisi II DPR RI siap menuntaskan undang-undang tentang tata ruang dan pertanahan. Bahkan UU tata ruang itu dilengkapi dengan aturan soal pengadilan pertanahan.

Ilustrasi
"2016 saya kira sudah selesai. UU pertanahan Kita lengkapi dengan pengadilan pertanahan," ucap Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Wahidin Halim, dalam mengisi kegiatan resesnya, di Gedung Sate Kota Bandung, Selasa (10/11).

Ia menekankan soal pentingnya pengadilan petahanan lantaran pengadilan negeri yang ada sudah kewalahan dengan kasus pidana atau perdata. Dengan undang-undang ini, para hakim akan dibekali dengan kemampuan mencari keputusan atas kasus yang berkaitan dengan pertanahan.

"Sekarang kan di pengadilan itu cukup padat, kita harap nanti hakim-hakimnya sudah dibekali dengan kemampuan soal pertanahan. Biar penanganan perkaranya lebuih cepat, praktis dan tidak bertele-tele," papar Halim.

Menurutnya, kapasitas pengadilan yamg ada saat ini kurang memadai, baik sisi SDM maupun sarana. Sedangkan kasus yang berkaitan dengan pertanahan terbilang cukup banyak, baik sengketa antara masyarakat dengan pemerintah, maupun sesama anggota masyarakat.


rmoljabar
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan