Breaking News
---

5 Paslon Pilkada Karawang Terancam Diskualifikasi,Ini Penyababnya

KARAWANG-PEKA-.Lima pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Karawang 2015 dinyatakan terancam diskualifikasi oleh KPU Karawang. Pasalnya, kelima pasangan tersebut sampai saat ini  belum melaporkan dana kampanyenya. Sehingga, apabila sampai batas waktu 6 Desember 2015 tak kunjung membuat pelaporan, berpotensi untuk didiskualifikasi.(03/11/2015).

"Laporan sementara sumbangan kampanye yang dilaporkan ke KPU hanya dari pasangan Saan Mustopa dan Iman Sumantri, 5 pasangan lainnya belum melaporkan. Kalau sampai 6 Desember mereka belum juga melaporkan bisa terancam diskualifikasi," kata Komisioner KPU, Miftah Farid, Senin (2/11).
ilustrasi :uang Banyak
Menurut Miftah Farid, Paslon bupati dan wakil bupati berkewajiban melaporkan sumbangan dana kampanye.  KPU Karawang, kata dia, membagi dua tahap kepada cabup untuk melaporkan sumbangan dana kampanye. Tahap pertama, sambungnya, yakni 27 Agustus hingga 16 Oktober paslon harus memberikan laporan sementara sumbangan dana kampanye yang diterima dari masyarakat ataupun dari pasangan calon sendiri yang diberikan kepada tim kampanyenya.

“Sampai saat ini baru dari paslon Saan Mustopa_Iman Sumantri. Kami sudah menanyakan soal ini, mereka beralasan karena masih nihil atau belum ada pemasukan. Karena masih laporan sementara hal ini bukan masalah. Kecuali jika sudah lewat 6 Desember, nanti akan ada tim auditor yang ditunjuk KPU memeriksa laporan keuangan dana kampanye setiap calon,” terangnya.Dipaparkannya, setiap paslon bupati dan wakil bupati diperbolehkan menggalang dana kampanye dari perseorangan atau badan usaha. Sumbangan dari perseorangan dibatasi maksimal Rp50 juta setiap orangnya. Sedangkan untuk badan usaha dibatasi maksimal Rp500 juta per badan usaha. Dana tersebut digunakan selama masa kampanye dan wajib di laporkan ke KPU.

 “Setiap pendapatan yang diterima oleh tim kampanye calon harus dilaporkan ke KPU hingga 6 Desember nanti. Setelah itu laporan keuangan dana kampanye calon akan diaudit oleh lembaga akuntan publik yang ditunjuk  KPU,” katanya.

Berdasarkan UU No.8 tahun 2015 tentang  dana kampanye, kata Miftah, setiap calon diperbolehkan menggalang dana sebanyak-banyaknya. Karena, tidak ada aturan yang membatasi jumlah pendapatan dari sumbangan dana kampanye.Hanya saja, kata dia, sumbangan dana kampanye ini tidak boleh didapat dari pihak asing. “Jadi sumbangan itu harus berasal dari warga Negara Indonesia, atau perusahaan asal Indonesia. Tidak boleh menerima sumbangan dari negara lain,” jelas Miftah.#mt-aby.
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan