Disegel, Lokasi Limbah Pabrik Peleburan Timah Hitam di Karawang
KARAWANG, PEKA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memasang papan larangan dan garis PPNS di area pabrik PT Radi Logam Indonesia di Kawasan Industri Kujang Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Sabtu (21/11). Perusahaan ini ditemukan banyak melakukan pelanggaran, termasuk menimbun limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) tanpa izin.
![]() |
| Petugas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memasang garis polisi di area pabrik PT Radi Logam Indonesia di Kawasan Industri Kujang Cikampek, Kabupaten Karawang, |
Pemasangan papan larangan dan garis PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) sebagai bentuk penyegelan itu bertujuan menjaga keberadaan barang bukti untuk dilanjutkan dengan pengumpulan bahan keterangan hingga proses penyidikan selesai. "PT Radi Logam Indonesia diduga melakukan tindak pidana bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup berupa tidak memiliki izin lingkungan, tidak melakukan pengelolaan limbah B3, dan menimbun limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin," tutur Kepala Sub-Direktorat Penyidikan Pencemaran Lingkungan Hidup KLHK Anton Sardjanto di Karawang.
Anton mengatakan, dasar yang digunakan adalah Pasal 103, Pasal 104, Pasal 109, jo Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukuman berupa pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 3 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar. Selain itu, terdapat Pasal 119 untuk pidana tambahan berupa kewajiban pemulihan akibat tindakan tersebut.
PT Radi Logam Indonesia bergerak di bidang peleburan timah hitam (Pb) dengan menggunakan bahan baku berupa galena (PbS) dari pertambangan di Ketapang serta ingot (batangan) Pb dari peleburan aki bekas di Desa Cinangka, dengan produk berupa ingot logam Pb berkadar kemurnian 99,995 persen.
Temuan pelanggaran pengelolaan lingkungan perusahaan itu berdasarkan pengawasan BPLHD Provinsi Jawa Barat bersama BPLH Kabupaten Karawang. Itu membuat BPLHD Provinsi Jabar mengeluarkan sanksi administratif No 800/Kep.3244-BPLHD/2015 pada 23 Mei 2015. Namun, hingga batas waktu akhir tanggal 23 September 2015, PT Radi Logam Indonesia tidak dapat menjalankan keseluruhan sanksi administratif itu.
Karena itu, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) KLHK menjalankan pengawasan lapangan pada 2-9 September. Hasilnya, perusahaan diketahui tidak memiliki izin lingkungan, tidak menjalankan pengelolaan limbah B3 dan menimbun secara ilegal limbah B3 berupa sludge (endapan lumpur limbah) dan limbah B3 lainnya yang berasal dari proses peleburan timah hitam.
Limbah dikategorikan B3 karena pabrik peleburan timah (Pb) masuk Tabel 3 Daftar Limbah B3 dari Sumber Spesifik Umum dengan Kode Industri Nomor 11, Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Kompas.com

