Breaking News
---

DPRD Karawang Dinilai Terlalu Gegabah & Ceroboh Merekomendasi Penutupan Akses PT Juishin

KARAWANG,PEKA-.Rekomendasi penutupan akses PT Juishin Indonesia yang dikeluarkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang dinilai keputusan yang ceroboh dan gegabah. Rekomendasi dari gedung parlemen Karawang tersebut lebih cenderung dinilai sebagai sikap yang reaktif dan emosional tanpa melalui koreksi dan kajian terlebih dahulu. Hal itu diungkapkan oleh Sekjen LSM KOMPAK Reformasi, Pancajihadi Al Panji, Minggu (8/11).
Komisi A DPRD Karawang

“Seharusnya DPRD menilai dulu dari berbagai aspek, jangan hanya karena ada tekanan, terus ujug-ujug membuat rekomendasi. Dan jangan cuma karena hasil diskusi beberapa jam yang justru hasilnya bisa berujung menghambat iklim investasi,”ujarnya.

Menurutnya, DPRD lebih bijak membuat Pansus untuk menyelidiki dan menginventarisir permasalahan. Hasil penyelidikan pansus tersebut akan menjadi dasar membuat rekomendasi agar tidak ada pihak yang dirugikan.“Kita lihat dulu apakah warga sekitar perusahaan tersebut betul-betul merasa teganggu dengan keberadaan pabrik semen itu. Kalau memang ada gerakan yang masif atau seluruh masarakat Pangkalan, Tegal Waru dan Teluk Jambe menolak secara ekstrem dan radikal, mungkin itu layak dipertimbangkan untuk ditutup. Itu baru layak ditutup lho, bukan langsung ditutup,” terangnya.

Panji mengatakan jika hanya menyalahkan PT Jui Shin saja, justru dinilainya hal itu tidak fair. Pasalnya, kawasan tersebut memang dipenuhi kegiatan industri lain, sehingga tidak mengherankan kalau hilir mudik truk besar bukan hanya monopoli PT Juishin. “Disinilah negara harus harus hadir. Apakah kelas jalan yang harus ditingkatkan atau penegakan sumbu tonase kendaraan yang harus dibatasi ataukah harus membuat jalan alternatif yang lain,” katanya.

Diingatkan Panji, jika tak ada ketentuan yang memenuhi adanya pelanggaran Amdal Lalin sanksinya bukan penutupan jalan, melainkan sanksi administrasi. Hal itu, kata dia, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2011 Tentang Managemen Rekayasa, Analisis Dampak Lalulintas.

“Dalam pasal 58 sudah jelas bagi yang melanggar amdalalin saja sanksi ada enam tahap  dan diawali teguran secara ter tulis dan tidak ada sanksi penutupan jalan. Makanya kami heran DPRD mengeluarkan rekomendasi seperti itu dan saya pikir DPRD harus banyak belajar,” ungkapnya.

Panji juga mengaku tidak yakin PT Jui Shin yang ada di Bekasi tidak menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Kabupaten Karawang. Pasalnya, selama ini, truk-truk besar yang melintas pasti dikenakan retribusi oleh Dishubkominfo.  “Itu kan ada masukan buat kas daerah. Kalau masalah yang lain itukan bisa gali potensi oleh aparat yang terkait,” imbuhnya.

Panji mengatakan kasus PT Jui Shin tidak serta merta berdiri sendiri. Sebab, ungkapnya, mulai dari ijin pertambangan galian kapur yang ada di Karawang yang kini telah ditutup dan pabriknya itu sendiri yang ada di Bekasi. “Justru Jui Shin yang jadi korban oleh janji-janji para oknum. Disinilah kita harus arif dan bijak sana dalam membuat keputusan. Jangan karena ulah-ulah para oknum investor itu sendiri yang jadi korban,” tegasnya. 

Pihaknya juga mempertanyakan mengapa sejak dulu PT Jui Shin ini selalu jadi bahan pembahasan. Padahal banyak kasus industri yang yang terang-terangan membuang limbah ke sungai, justru tidak jadi perhatian apalagi di hearingkan di DPRD. Kasus pembuangan limbah saja, kata dia, seringkali tidak jelas rimbanya.

“Intinya kami sependapat kalau ada permasalahan untuk dibahas bersama. Namun sekali lagi tanpa harus mengorbankan para investor. Kalau toh ada permasalahan semua bisa dikoreksi secara bersama-sama, tanpa bertindak tebang  pilih apalagi diskriminatif,” pungkasnya.

Sampai berita ini turunkan,Ketua DPRD Karawang atau, Ketua Komisi A maupun perwakilannya belum memberikan keterangan resmi  kepada PEKA ,apa yang menjadi dasar utama adanya rujukan rekomendasi penutupan akses PT Juishin Indonesia tersebut.#mt-red.
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan